HONDA

Siaga Saat Masa Tenang Kampanye, Bawaslu Rejang Lebong Antisipasi Indikasi Pelanggaran Pemilu

Siaga Saat Masa Tenang Kampanye, Bawaslu Rejang Lebong Antisipasi Indikasi Pelanggaran Pemilu

Siaga Saat Masa Tenang Kampanye, Bawaslu Rejang Lebong Antisipasi Indikasi Pelanggaran Pemilu--Badri/rakyatbengkulu.com

"Khusus di masa tenang yang dimulai 11-13 Februari 2024, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye dan politik dalam bentuk apapun . Hal ini untuk menjaga kondusifitas jelang pemungutan suara dan memberikan kesempatan pemilih untuk mempertimbangkan para calon yang hendak dipilih," demikian Ahmad Ali.

BACA JUGA:Pemilu 2024, Hibah Bawaslu Provinsi Bengkulu Segera Diteken

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: