Siaga Saat Masa Tenang Kampanye, Bawaslu Rejang Lebong Antisipasi Indikasi Pelanggaran Pemilu

Siaga Saat Masa Tenang Kampanye, Bawaslu Rejang Lebong Antisipasi Indikasi Pelanggaran Pemilu--Badri/rakyatbengkulu.com
"Khusus di masa tenang yang dimulai 11-13 Februari 2024, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye dan politik dalam bentuk apapun . Hal ini untuk menjaga kondusifitas jelang pemungutan suara dan memberikan kesempatan pemilih untuk mempertimbangkan para calon yang hendak dipilih," demikian Ahmad Ali.
BACA JUGA:Pemilu 2024, Hibah Bawaslu Provinsi Bengkulu Segera Diteken
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: