HONDA

Remaja Bengkulu Ditusuk Pisau di Pesta Pernikahan, Pelaku Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam

Remaja Bengkulu Ditusuk Pisau di Pesta Pernikahan, Pelaku Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam

Remaja Bengkulu Ditusuk Pisau di Pesta Pernikahan, Pelaku Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam--Dok/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang remaja di Kota Bengkulu menjadi korban penusukan dengan senjata tajam hingga mengalami luka dibagian pinggang saat berada di pesta pernikahan.

Peristiwa ini dialami korban Deri Tri Anggara (15) warga  Jalan Hibrida Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka, pada Minggu 11 Februari 2024 dinihari, di salah satu lokasi pesta pernikahan yang berlokasi di Jalan Almukaromah, Dusun Besar Kota Bengkulu.

Kronologi penusukan yang dialami korban, ketika korban berada di lokasi pesta pernikahan korban bersenggolan dengan pelaku yang saat kejadian diduga sedang dalam pengaruh alkohol.

Usai bersenggolan keduanya pun terlibat cek-cok mulut yang berujung ribut. Saat itulah, pelaku mengambil pisau dari pinggangnya.

BACA JUGA:Karyawati Indomaret Jadi Korban Begal Saat Tutup Rolling Door, Pelaku Ancam Sajam dan Rampas Handphone

Dengan pisau tersebut, pelaku langsung menusuk pinggang kiri korban hingga korban mengalami luka tusuk dan berdarah.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka dan peristiwa ini langsung dilaporkan ke Mapolsek Gading Cempaka.

Menerima laporan, Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka dengan cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam.

Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro menjelaskan pelaku penusukan yang diamankan pihaknya tersebut yakni seorang pria berinisial DS  (19) warga Kelurahan Kebun Geran  Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Update Kasus Penganiayaan Guru Zaharman, Pelaku Ajukan Banding Terhadap Putusan Hukuman

"Pelaku penusukan sudah kita amankan di rumah keluarganya di Kelurahan Sumur Dewa. Saat ini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," sampainya.

Lebih lanjut, akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 80 Ayat 2 UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: