HONDA

Kontribusi Positif Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Setor Pajak Rp200 Miliar ke Pemprov Bengkulu

Kontribusi Positif Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Setor Pajak Rp200 Miliar ke Pemprov Bengkulu

Setor pajak Rp200 miliar ke Pemprov Bengkulu, kontribusi positif Pertamina Patra Niaga Sumbagsel.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus aktif mendukung upaya peningkatan ekonomi di Pemerintah Daerah dengan memberikan kontribusi nyata melalui pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

"Selama tahun 2023 di Provinsi Bengkulu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah menyetorkan dana PBBKB sebesar 200 miliar rupiah kepada Pemerintah Provinsi," ungkap Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.

PBBKB merupakan pajak yang dikenakan pada semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor. Di Provinsi Bengkulu, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%.

Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia bahan bakar bermotor sesuai dengan Peraturan Gubernur Bengkulu nomor 2 tahun 2020.

BACA JUGA:Distribusi Energi Selama Pemilu 2024 Berjalan Lancar, Pertamina Apresiasi Berbagai Pihak

PT Pertamina Patra Niaga memenuhi kewajibannya dengan menyetorkan PBBKB selama periode Januari hingga Desember 2023. Pendapatan dari PBBKB memiliki dampak signifikan bagi pembangunan daerah.

Nikho menambahkan, Pertamina berupaya meningkatkan pendapatan daerah dari PBBKB melalui peningkatan penjualan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di tengah persaingan bisnis yang ketat.

“Pertamina sangat mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku, sesuai dengan kebijakan pemerintah,” tambahnya.

Pertamina mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sumbagsel yang memilih menggunakan BBM berkualitas dan ramah lingkungan dari Pertamina.

BACA JUGA:Pertamina Terus Mendorong Distribusi LPG Subsidi yang Tepat Sasaran di Bengkulu

Mereka berharap minat masyarakat terhadap BBM berkualitas (Pertamax Series dan Dex Series) terus meningkat karena hal ini akan berdampak langsung pada pendapatan pajak yang digunakan untuk pembangunan wilayah provinsi.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang terus menggunakan BBM berkualitas. Penyumbangan pajak melalui PBBKB dari peningkatan penggunaan BBM berkualitas sangat penting untuk pertumbuhan pembangunan di daerah," pungkas Nikho.

Untuk informasi lebih lanjut tentang layanan dan produk Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: