HONDA

Ada 6 Desa Mandiri di Kabupaten Rejang Lebong, Ini Dia Keunggulannya!

Ada 6 Desa Mandiri di Kabupaten Rejang Lebong, Ini Dia Keunggulannya!

Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Rifai, menjelaskan, ada 6 desa mandiri di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.--Badri/rakyatbengkulu.com

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu mengumumkan bahwa kini daerah tersebut memiliki enam Desa Mandiri yang tersebar di beberapa kecamatan.

Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Rifai, menjelaskan bahwa hingga tahun 2024, Kabupaten Rejang Lebong telah memiliki enam Desa Mandiri, dengan penambahan satu desa dibandingkan tahun sebelumnya.

"Desa Mandiri ini dikembangkan secara bertahap sejak 2020, dimulai dengan Desa Teladan di Kecamatan Curup Selatan, dan seterusnya dengan Desa Pahlawan di Kecamatan Curup Utara pada tahun 2021," kata Suradi Rifai.

BACA JUGA:Bukan di Lapangan Setia Negara, Pemkab Rejang Lebong Siapkan 2 Lokasi Pasar Takjil Ramadan 1445 Hijriah

Pada tahun 2022, tambah Suradi, ada tiga Desa Mandiri baru yang ditambahkan, yaitu Desa Sindang Jati di Kecamatan Sindang Kelingi, Desa Sumber Bening di Kecamatan Selupu Rejang, dan Desa Rimbo Recap di Kecamatan Curup Selatan.

"Desa terbaru yang meraih status Desa Mandiri pada tahun 2024 adalah Desa Air Meles Bawah di Kecamatan Curup Timur," ujar Suradi.

Penetapan status Desa Mandiri didasarkan pada penilaian kinerja desa dan pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) pada tahun sebelumnya oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA:Pengembangan Objek Wisata Bukit Basah, Siap Menjadi Destinasi Wisata Terdepan di Rejang Lebong

Desa Mandiri diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya dalam hal perekonomian, tata kelola administrasi, pengelolaan data, serta pengelolaan anggaran.

"Status Desa Mandiri sendiri merujuk pada ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menilai pemenuhan berbagai program pembangunan di desa, termasuk kebutuhan dasar, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa," jelas Suradi Rifai.

Sementara itu, keunggulan proses pencairan dana desa (DD) untuk Desa Mandiri dilakukan dalam dua tahapan, yaitu 60 persen pada tahap pertama dan 40 persen pada tahap kedua.

BACA JUGA:Tumpukan Batuan Berlapis di Desa Kampung Melayu Rejang Lebong Mirip Candi

"Sementara itu, untuk 116 desa lain yang belum memiliki status Desa Mandiri, pencairan dana desanya dilakukan dalam dua tahapan dengan proporsi yang berbeda, yakni 40 persen pada tahap pertama dan 60 persen pada tahap kedua," tambah Suradi Rifai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: