HONDA

Pengembangan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Retribusi TKA 2018/2019 Terus Dilakukan

Pengembangan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Retribusi TKA 2018/2019 Terus Dilakukan

Dilimpahkan Ke Pengadilan, Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Retribusi TKA 2018/2019 --Dok/Rakyatbengkulu.com

BENGKULUTENGAH, RAKYATBENGKULU.COM - Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Retribusi TKA 2018/2019 Elpi Edriantoni oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Tengah sudah melimpahkan Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Diungkapkan oleh Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Pelaksana harian (Plh) Kasi Intel, Ichxan Elxhandhi, SH menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi TKA 2018/2019 telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024.

“Telah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu, untuk sidang perdana dan telah dijadwalkan oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu pada tanggal 14 Maret 2024 nanti,” ungkapnya yang dikutip dari KORANRB.ID, Kamis, 7 Maret 2024.

BACA JUGA:Parah! 41 Anak Jadi Korban Tindak Asusila di Bengkulu Tengah, 2023 - 2024

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Edi Purba, SH, MH mengatakan, pada saat ini pihaknya memang sedang melakukan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana korupsi retribusi TKA 2018/2019.

Mengenai adanya perkembangan dari hasil penyidikan yang akan dilakukan penyidik akan diberitahu kepada rekan-rekan media nantinya, termasuk kalau ada penambahan tersangka.

Intinya perkembangan ini dilakukan berdasarkan temuan penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Tengah ataupun hasil audit dari BPK.

BACA JUGA:Jelang Ramadhan Bahan Pokok Naik! Pemkab Bengkulu Tengah Akan Menggelar Pasar Murah

“Pada saat ini kita memang sedang melakukan pengembangan kasus tindak pidana korupsi retribusi TKA 2018/2019, dimana perkembangan ini dilakukan berdasarkan temuan dari kami ataupun audit yang dilakukan oleh BPK,” ujarnya

Selain itu, Edi Purba juga menjelaskan, sebelumnya Satreskrim Polres Bengkulu Tengah telah melaksanakan tahap 2 atau melimpahkan Elpi Edriantoni yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi TKA 2018/2019.

Dimana tahap 2 tersebut dilaksanakan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah pada tanggal 21 Februari 2024 lalu.

“Saat ini tersangka Elpi Edriantoni sudah dilimpahkan ke Kejari, memang LP tersangka yang sudah dilaksanakan tahap 2 dengan LP pengembangan kasus ini berbeda,” ungkapnya.

BACA JUGA:Final! Ini Hasil Lengkap Perolehan Suara DPD RI di Kabupaten Bengkulu Tengah

Sebelumnya, modus terjadinya dugaan tindak pidana korupsi retribusi TKA di saat tersangka ini sedang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: