HONDA

Sidang Praperadilan Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara, Saksi Menguntungkan Termohon

Sidang Praperadilan Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara, Saksi Menguntungkan Termohon

Sidang praperadilan dugaan korupsi replanting sawit Bengkulu Utara digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (2/8/2022).--Febi/rakyatbengkulu.disway.id

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Pada sidang praperadilan dugaan korupsi replanting sawit Bengkulu Utara, Selasa (2/8/2022) saksi dinilai menguntungkan termohon.

Kuasa hukum empat tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan replanting sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 menjalani sidang praperadilan sebagai pemohon.

Agenda sidang, pembuktian dari pemohon. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (2/8/2022).

Dalam sidang tersebut pihak pemohon empat orang saksi diantaranya 3 orang saksi fakta yang merupakan petani dari Kabupaten Bengkulu Utara dan 1 orang saksi ahli yang merupakan dosen hukum dari Universitas Bengkulu.

BACA JUGA:Hadapi Praperadilan yang Diajukan Tersangka Korupsi Replanting Sawit, Kejati Bengkulu Siapkan 4 Jaksa

Disampaikan JPU Kejati Bengkulu, Lie P Setiawan, keterangan yang diberikan saksi ahli bersifat objektif dan malah menguntungkan pihaknya selaku termohon.

"Keterangan ahli kami rasakan objektif, dimana dia menyampaikan keterangan-keterangan yang rupanya menguntungkan pembuktian dari termohon," sampainya kepada rakyatbengkulu.disway.id.

"Nantinya bahwa penetapan tersangka dan penahanannya itu sudah berdasarkan fakta dan alat bukti yang mencukupi. Sehingga tindakan penetapan tersangka dan penahan akan sah nantinya," katanya.

Dalam sidang praperadilan tersebut ketiga orang saksi fakta di hadapan majelis hakim mengaku bahwa pada tersangka meminjam KTP ketiganya yang digunakan untuk syarat penerimaan program replanting sawit.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Program Replanting Sawit Bengkulu Utara

Bahwa salah satu saksi mengaku bahwa dirinya yang seharusnya juga mendapatkan bantuan program tersebut, akhirnya tidak mendapatkan karena KTP-nya dipinjam oleh tersangka ED yang merupakan sekretaris kelompok tani.

ED menyebutkan bahwa sang saksi tidak dapat menerima bantuan dana replanting karena lahan miliknya tidak bersertifikat.

"Saksi fakta tadi sudah digali keterangannya rupanya mereka tidak mengetahui hal yang menjadi syarat untuk pengajuan replanting," bebernya.

BACA JUGA:Sidang Vonis Kasus Korupsi Dana BOS Seluma Ditunda, Ini yang Jadi Alasan

"Malah lebih lucu lagi, salah satu saksi yang seharusnya lebih berhak menerima replanting namun disampaikan oleh satu tersangka bahwa dia tidak berhak," lanjutnya.

Saksi fakta juga memberikan keterangan yang menguntungkan pihak termohon bahwa ada tindakan manipulasi peminjaman KTP dan KK yang digunakan untuk syarat pengajuan replanting oleh tersangka.

"Keterangan mereka menguntungkan pembuktian dari pada termohon nantinya," jelasnya.

Selanjutnya sidang praperadilan akan dilanjutkan besok (3/8/2022) dengan agenda pembuktian dari pihak termohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: