Stop Polusi! Dorong Transisi Energi Bersih di Sumatera, Masyarakat Desak Pensiunkan PLTU
Masyarakat desak pensiunkan PLTU, dorong transisi energi bersih di Sumatera untuk stop polusi.--dokumen/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Bukan Cuma Tempat Tinggal, Ini Peran Penting Rumah dalam Mendukung Transisi Energi Bersih
Cerobong identik dengan pencemaran udara ini sejalan dengan data yang didapatkan oleh LBH Padang penyakit ispa selalu masuk sepuluh penyakit tertinggi dari tahun 2011 sampai tahun 2021.
Tidak hanya itu Ketika murid Sekolah Dasar (SDN) 19 Sijantang dilakukan pemeriksaan terhadap murid sebanyak 53 orang didapatkan hasil pemeriksaan kesehatan dengan kesimpulan 66% foto toraks murid SD Sijantang sudah mengalami gangguan seperti bronchitis kronis dan TB paru pada tahun 2017.
"Kita saat ini tidak mengetahui keadaan udara yang dihirup oleh masyarakat Sijantang Koto, Kota Sawahlunto bersih atau tidak," ujar Alfi.
Pemerintah tidak membuka data itu sehingga masyarakat tidak tahu harus mencegah dirinya seperti apa agar tidak menghirup udara kotor.
BACA JUGA:Kerja Sama Bilateral, Dorong Peningkatan Investasi Energi Bersih Baru
"Dari data yang ada sudah saatnya PLTU Ombilin ditutup karena kesehatan masyarakat tidak layak untuk dikorbankan, sudah saatnya pemerintah mempensiunkan PLTU dan melakukan pemulihan kesehatan dan lingkungan," tegas Alfi.
Selanjutnya Zaidun Abdi dari Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) dalam menyampaikan keadaan yang ditemuinya di Aceh.
"Keberadaan PLTU penyumbang utama dalam krisis iklim dengan memberi dampak buruk di wilayah pembangkit dengan pencemaran udara, tanah dan air," bebernya.
Begitu juga halnya keberadaan PLTU Nagan Raya memberi dampak buruk kepada lingkungan hidup, banyak persoalan yang timbul atas kehadiran PLTU Nagan Raya.
BACA JUGA:Sambut Ramadan 1445 H, Komitmen Pertamina Pastikan Penyaluran Energi di Bengkulu Tercukupi
Terutama dampak secara langsung dirasakan nelayan tradisional atas tumpahan batu bara yang kian hari semakin buruk.
Suhu air bahang yang dibuang tanpa dilakukan proses pendinginan yang sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga berdampak langsung terhadap tangkapan ikan nelayan tradisional menimbulkan penderitaan baru bagi nelayan tradisional yang berada di tapak.
Tumpahan batu bara yang berulang kali terjadi tanpa ada pertanggungjawaban terhadap tumpahan tersebut amat sangat memprihatinkan.
Lemahnya fungsi pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Nagan Raya dan Aceh Barat membuat PLTU yang berada di mulut tambang batu bara lepas dari tanggung jawab dan kejahatan lingkungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: