HONDA

Laporan SPT Tahunan Meningkat 25 Persen di KPP Pratama Curup

Laporan SPT Tahunan Meningkat 25 Persen di KPP Pratama Curup

Laporan SPT tahunan di KPP Pratama Curup meningkat 25 persen.--dokumen/rakyatbengkulu.com

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak (WP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup, Provinsi Bengkulu, menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan.

Hingga awal Maret ini, sebanyak 14.823 WP dari tiga kabupaten yang dilayani telah melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Curup, Henky, mengungkapkan bahwa peningkatan ini mencapai 25,46 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Kenaikan jumlah WP yang melaporkan SPT Tahunan mencerminkan komitmen dan kesadaran yang lebih tinggi dalam memenuhi kewajiban perpajakan," ujar Henky.

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Mengusulkan 1.550 Formasi PPPK dan ASN Tahun Ini

Dari jumlah tersebut, WP terbagi menjadi tiga kategori utama, yaitu orang pribadi usahawan, orang pribadi karyawan, dan badan usaha.

WP orang pribadi usahawan mencatat peningkatan sebesar 37,33 persen, sementara WP orang pribadi karyawan meningkat sebesar 24,55 persen.

"Sementara itu, WP badan usaha juga mengalami kenaikan sebesar 33,99 persen. Meskipun terjadi peningkatan yang signifikan, KPP Pratama Curup tetap mengimbau WP yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera melakukannya sebelum batas waktu 31 Maret," tambah Henky.

Henky juga menekankan bahwa pelaporan yang terlambat dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Sinyal Mutasi Lanjutan Menguat, 10 Pejabat Eselon II Pemkab Rejang Lebong Ikuti Uji Kompetensi

Untuk membantu WP dalam pelaporan SPT Tahunan, KPP Pratama Curup telah mengadakan berbagai kegiatan, termasuk pengisian SPT Tahunan secara bersama-sama melalui kegiatan "Ngisi SPT Besamo", serta membuka layanan pojok pajak dan mengukuhkan relawan pajak.

"Semua upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan kemudahan bagi WP dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka," tutup Henky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: