HONDA

Penerimaan Pajak atas Usaha Ekonomi Digital Terkini : Rp 23,04 Triliun

Penerimaan Pajak atas Usaha Ekonomi Digital Terkini : Rp 23,04 Triliun

Penerimaan Pajak atas Usaha Ekonomi Digital Terkini : Rp 23,04 Triliun--FOTO IST/DOK/RB

JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM - Hingga 31 Maret 2024, pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 23,04 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,74 triliun.

Pajak kripto sebesar Rp 580,2 miliar, pajak fintech (P2P 

lending) sebesar Rp 1,95 triliun.

Pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 1,77 triliun.

 BACA JUGA:Pajak Terkumpul Rp 149,2 T di Awal Tahun, Penerimaan Terbesar dari PPN, Ini Rinciannya !

BACA JUGA:9 Cara Lapor SPT Tahunan, DJP Segera Kirimi 20 Juta Wajib Pajak 'Surat Cinta'

Sementara itu, sampai dengan Maret 2024 pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Jumlah tersebut termasuk dua pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE. 

Pembetulan di bulan Maret 2024 yaitu Vonage Business Inc dan Twitch Interactive Singapore Private Limited.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 18,74 triliun. 

BACA JUGA:Sumardi Dukung Reformasi Pajak untuk Percepat Transformasi Pembangunan di Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Kontribusi Positif Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Setor Pajak Rp200 Miliar ke Pemprov Bengkulu

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 1,84 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: