100 Dolar AS per Bulan, Kini Tenaga Kerja Asing (TKA) di Bengkulu Wajib Bayar Pajak Daerah
100 Dolar AS per Bulan, Kini Tenaga Kerja Asing (TKA) di Bengkulu Wajib Bayar Pajak Daerah--Dok/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - 100 Dolar AS per Bulan, Kini Tenaga Kerja Asing (TKA) di Bengkulu Wajib Bayar Pajak Daerah.
Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kota Bengkulu saat ini diwajibkan untuk membayar pajak daerah.
Adapun besaran pajak daerah yang wajib dibayarkan oleh TKA ini yakni sebesar Rp 1,5 juta rupiah atau 100 dolar AS.
Pembayaran pajak daerah yang diberlakukan untuk TKA di Kota Bengkulu ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024.
BACA JUGA:Realisasi Pendapatan Negara di Bengkulu Tembus Rp728,64 Miliar, Bersumber dari Pajak dan Bea Cukai
BACA JUGA:Tunggakan PBB-P2 Kota Bengkulu Rp 100 Miliar, Gitagama: Warisan dari Pengelola Pajak Terdahulu
Dimana dalam Perda tersebut, pajak daerah wajib dibayarkan dan berlaku bagi TKA yang sudah melakukan perpanjangan visa kerjanya.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi.
Dikutip dari Antaranews.com Firman Romzi mengatakan sedikitnya saat ini tercatat ada sebanyak 116 TKA di Kota Bengkulu yang berkerja.
"TKA yang ada di Kota Bengkulu berjumlah 116 orang dan yang terdata untuk perpanjang visa kerja itu 22 orang," katanya.
BACA JUGA:Penerimaan Pajak atas Usaha Ekonomi Digital Terkini : Rp 23,04 Triliun
BACA JUGA:Sumardi Dukung Reformasi Pajak untuk Percepat Transformasi Pembangunan di Provinsi Bengkulu
Lebih lanjut, dirinya menerangkan jika pajak daerah yang dibayarkan oleh TKA ini disebut dengan retribusi dana kompensasi TKA.
Dan pajak yang dibayarkan oleh TKA ini akan masuk ke dalam kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: