HONDA

4 Bulan Pisah Ranjang, Pertemuan di Pasar Malam Curup Berujung Kekerasan Suami Terhadap Istri

4 Bulan Pisah Ranjang, Pertemuan di Pasar Malam Curup Berujung Kekerasan Suami Terhadap Istri

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, menjelaskan pertemuan di pasar malam Curup setelah 4 bulan pisah ranjang berujung kekerasan suami terhadap istri.--Badri/rakyatbengkulu.com

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seperti yang diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga kembali terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Kejadian tersebut menimpa Mela Sulistri (20), warga Kecamatan Curup Selatan, pada hari Senin, 11 Maret 2024, sekitar jam 20.30 WIB saat sedang berada di pasar malam Lapangan Pandawa Batalion 144 Jaya Yudha, Kelurahan Air Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan.

Pelaku kekerasan tersebut adalah suami korban, Dori Defitra (23), warga Desa Lubuk Kembang, Kecamatan Curup Utara.

BACA JUGA:Laporan SPT Tahunan Meningkat 25 Persen di KPP Pratama Curup

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, saat dihubungi oleh rakyatbengkulu.com pada Rabu, 13 Maret, mengonfirmasi kejadian tersebut dan menyatakan bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Rejang Lebong pada Selasa, 12 Maret 2024.

"Hasil penyelidikan dan keterangan korban menyatakan bahwa mereka telah berpisah selama 4 bulan dan saat bertemu di pasar malam, korban mengalami kekerasan, dimana kepala bagian belakang korban dipukul sebanyak 3 kali menggunakan tangan/meninju, menyebabkan korban merasa pusing," ungkap Kasi Humas.

Kasi Humas menyatakan bahwa setelah adanya pertengkaran mulut dan tindakan kekerasan, pelaku akhirnya melarikan diri.

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Mengusulkan 1.550 Formasi PPPK dan ASN Tahun Ini

"Kasus kekerasan ini masih dalam tahap penyelidikan oleh satuan reserse kriminal Polres Rejang Lebong, termasuk pengambilan keterangan dari saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut," terang Kasi Humas.

Sementara itu, proses penyelidikan masih berlangsung, dan pihak berwenang sedang mencari keberadaan suami korban yang melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: