HONDA

Pembangunan 4 Jembatan di Bengkulu Tengah dengan Dana Inpres Disetujui Kementerian PUPR

Pembangunan 4 Jembatan di Bengkulu Tengah dengan Dana Inpres Disetujui Kementerian PUPR

Pembangunan 4 titik jembatan di Bengkulu Tengah dengan Dana Intruksi Presiden (Inpres) sudah disetujui Kementrian PUPR.--koranrb.id

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Akan dibangun 4 jembatan dengan Dana Intruksi Presiden (Inpres), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah setuju.

Pada daerah Jembatan Sukarami, Jembatan Penanding, Jembatan Taba Pasmah dan Jembatan Air Ringkis, 4 jembatan dengan Dana Inpres akan dibangun oleh Dinas PUPR Bengkulu Tengah.

Hal demikian telah disampaikan oleh Pelaksanaan Harian (Plh)  Febrian Fatahillah, ST, MT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Tengah

Kepala Dinas PUPR tersebut, menyampaikan bahwa Pemkab Bengkulu Tengah melalui Dinas PUPR beberapa waktu lalu telah menyampaikan usulan pembangunan 4 titik jembatan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Pembangunan 4 jembatan yaitu Jembatan Sukarami, Jembatan Penanding, Jembatan Taba Pasmah dan Jembatan  Air Ringkis.

BACA JUGA:4 Bendungan Rusak, Butuh Anggaran Rp 23 Miliar, Pemda Bengkulu Tengah Usul ke Kemen-PUPR

BACA JUGA:Jalan Hibrida dan P.Natadirja Akan Rusak Berkepanjangan, PUPR Tak Bisa Berbuat

Pembangunan 4 jembatan tersebut sudah melalui dana inpres yang saat ini sedang digencarkan oleh pemerintah pusat.

Dan perkembangannya pada saat ini, Kementrian PUPR sudah menyetujui atas pembangunan 4 titik jembatan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah yang telah diusulkan sebelumnya.

“Alhamdulillah program dari Kementerian PUPR sangat baik dan usulan 4 titik pembangunan jembatan di Bengkulu Tengah disetujui oleh pusat,” Ujar Kepala Dinas PUPR tersebut.

Febrian juga telah mengungkapkan, bahwa dalam pembangunan 4 titik jembatan tersebut harus juga menunggu kepastian dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

BACA JUGA:Menteri BUMN, PUPR dan Perhubungan Tanggapi Masukan 5 Gubernur

BACA JUGA:Tersangka Penipuan Rp 1 Miliar, Mantan Kadis PUPR Masih Wajib Lapor

Walaupun Pemkab Bengkulu Tengah sudah mengantongi persetujuan Kementrian PUPR, akan tetapi tetap harus menunggu keputusan pasti dari Bappenas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: