HONDA

Jalani Eksekusi Vonis 5 Tahun MA, Kasi Pidum: Aipda SA Dibawa ke Lapas Bengkulu

Jalani Eksekusi Vonis 5 Tahun MA, Kasi Pidum: Aipda SA Dibawa ke Lapas Bengkulu

Jalani Eksekusi Vonis 5 Tahun MA--Dok/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM- Aipda SA, oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Semidang Alas Maras akhirnya memenuhi panggilan jaksa Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu.

Adapun Kedatangan SA ke Kejari Bengkulu untuk melaksanakan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung terkait perkara yang menyeretnya yaitu asusila anak di bawah umur.

Diketahui SA mendatangi Kejari Bengkulu didampingi pihak keluarga, Penasehat Hukum (PH)-nya serta pihak Irwasda Polda Bengkulu, pada Rabu tanggal 13 Maret 2024.

Hal ini dibenarkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkulu, Denny Agustian, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen, Ferry Junaidi, SH.

BACA JUGA:Vonis 2 Terdakwa Korupsi Asrama Haji Bengkulu, Mantan Direktur PT BKM 4 Tahun 6 Bulan Makelar 4 Tahun Penjara

“Hari Rabu, terpidana SA telah memenuhi panggilan kita, dia didampingi pihak keluarga dan PHnya,” ujar Denny dikutip dari KORANRB.ID.

Lebih lanjut dikatakan jika sekarang terpidana SA sudah ditahanan di Lapas Bengkulu, sesuai dengan vonis yang tertuang di dalam putusan kasasi Mahkamah Agung yaitu vonis 5 tahun pidana penjara.

“Setelah melengkapi semua administrasi, Jaksa eksekutor selanjutnya membawa SA ke Lapas Bengkulu,” ujarnya.

Sebelumnya, pemanggilan terhadap SA ini telah 2 kali dilakukan oleh Kejari Bengkulu.

BACA JUGA:Terdakwa Penipuan Calon Bintara, Oknum Anggota Polri di Bengkulu Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara

Dimana untuk surat panggilan pertama, yang dikirimkan Jaksa eksekutor pada Senin, 19 Februari 2024 lalu hanya dihadiri oleh pihak kelurga dan pengacara SA.

Selanjutnya, pada panggilan ke 2, belum juga dipenuhi SA.

Namun, Kejari Bengkulu menerima surat pemberitahuan dari Polsek Semidang Alas Maras.

Yang menyebutkan kalau SA belum dapat memenuhi panggilan tersebut, karena ada tugas yang tidak dapat ditinggalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: