Berikan Efek Jera, JPU Tuntut 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Asusila Terhadap Anak Kandung di Bengkulu Utara
JPU memberikan tuntutan 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus asusila.--dokumen/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Terdakwa kasus asusila Ma (47), mendapat tuntutan 20 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Yang menjadi korban dalam kasus asusila tersebut adalah anak kandung terdakwa sendiri.
Perbuatan asusila tersebut dilakukan terdakwa kepada anak kandungnya sendiri dan baru terungkap pada November 2023 yang lalu.
Terdakwa melakukan perbuatan asusila tersebut sudah lebih dari enam tahun yang lalu, sejak korban masih duduk di kelas 3 sekolah dasar.
Tuntutan 20 tahun penjara yang diberikan tersebut merupakan tuntutan maksimal dari pasal 81 Undang- Undang No 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Jadwal Imsak dan Berbuka Ramadan untuk Daerah Bengkulu Utara 2024
Kajari Bengkulu Utara, Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel, Ekke Widoto Khahar, menjelaskan jika JPU menjerat terdakwa dengan ayat 3.
"Tuntutan tersebut kita tambah sepertiga dari pasal 1 menjadi 20 tahun dan tuntutan tersebut sudah dibacakan dalam persidangan," jelasnya.
JPU menjerat terdakwa karna terdakwa sudah mengetahui perbuatannya dan status terdakwa merupakan ayah kandung korban.
Perbuatan terdakwa sudah merusak masa depan korabn sehingga JPU menuntut Ma dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara.
Apalagi sampai saat ini koran masih mengalami trauma berat akibat apa yang sudah dialaminya.
BACA JUGA:Gigit Jari, Tidak Ada Peluang Bagi Guru Non ASN di Bengkulu Utara Jadi PNS atau PPPK Tahun Ini
"Korban sempat melarikan diri dan tidak ingin bertemu dengan terdakwa yang merupakan ayah kandung korban karena korban mengalami trauma," ungkap Ekke.
Selain itu, perbuatan asusila tersebut sudah terjadi bertahun-tahun dan terus berulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: