Jalani Eksekusi Vonis 5 Tahun MA, Kasi Pidum: Aipda SA Dibawa ke Lapas Bengkulu
Jalani Eksekusi Vonis 5 Tahun MA--Dok/Rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Vonis 6 Tahun Buat Oknum Guru Cabul
Sidang yang beragendakan putusan itu diketuai oleh Majelis Hakim, Ivonne Tiurma Rismauli, SH MH dan Hakim Anggota, Edi Sanjaya Lase, SH dan Riswan Supartawinata, SH.
Majelis Hakim meyakini kalau terdakwa SA tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tetang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan, Ayah Mawar, HR yang menyaksikan putusan ketika itu tidak dapat berbuat apa-apa lagi.
Setelah mendengar terdakwa dibebaskan HR tidak memiliki pilihan, selain terima putusan itu.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp4,8 Miliar, 7 Mantan Pejabat RSUD Mukomuko Jadi Tersangka Korupsi
Di persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 10 Agustus 2023 lalu.
SA dibebaskan Majelis Hakim dari tuntutan 8 tahun JPU Kejari Bengkulu, atas perkara dugaan asusila anak dibawah umur.
Diduga SA telah berulang melakukan Asusila terhadap Mawar.
Diketahui SA dilaporkan langsung oleh orangtua Mawar ke Unit PPA Polresta Bengkulu pada tanggal 13 Mei 2022 lalu.
BACA JUGA:Ada Puluhan Ribu Pengangguran di Rejang Lebong, Pemerintah Ambil Langkah Konkret
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: