HONDA

Aniaya Istri Siri Sampai Babak Belur, Warga Ilir Talo Seluma Dibekuk Polisi

Aniaya Istri Siri Sampai Babak Belur, Warga Ilir Talo Seluma Dibekuk Polisi

Warga Ilir Talo Seluma Dibekuk Polisi Aniaya Istri Siri Sampai Babak Belur--Dok/Rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:Tak Punya Biaya Berobat, Korban Penganiayaan Pelajar SMK di Kepahiang Butuh Uluran Tangan Dermawan

Sehingga pelaku melayangkan pukulan yang mengarah ke bagian kepala korban, tepatnya kepala bagian belakang, depan, dan pelipis korban sehingga menyebabkan bengkak dan trauma korban.

Untuk kekerasan ini juga terbukti dengan adanya hasil visum yang menunjukkan kebenaran atas laporan yang dibuat oleh korban.

Dikatakan Kanit, pemicu penganiayaan ini cukup beragam, tetapi lebih condong ke permasalahan ekonomi yang dihadapi keduanya dalam kehidupan sehari hari.

"Pada bagian kepala korban mengalami memar dibeberapa titik akibat pukulan dari pelaku, alasan pelaku melakukan hal tersebut karena sering terjadi perdebatan yang dipicu permasalahan ekonomi," ujar Kanit PPA.

BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Curup Bebaskan Terdakwa Penganiayaan, Jaksa Tunggu Kasasi

Sementara kata Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH atas kejadian ini pelaku dijerat Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (1) UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak sub Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Ancaman hukumannya mencapai 3 tahun 6 bulan penjara.

Atau dapat juga dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama.

"Ada 2 pasal yang dapat menjerat pelaku, maksimal hukuman 5 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: