HONDA

Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Berpotensi Bertambah, Kejari Terus Lakukan Pengembangan

Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Berpotensi Bertambah, Kejari Terus Lakukan Pengembangan

Pengembangan terhadap tersangka dugaan korupsi RSUD Mukomuko terus dilakukan Kejari Mukomuko, tersangka berpotensi bertambah.--dokumen/rakyatbengkulu.com

Terutama di dalam melakukan perhitungan besaran kerugian negara.

"Di dalam proses perhitungan kerugian negara cukup memakan waktu. Karena harus teliti, kami dibantu oleh auditor Kejati Bengkulu yang memang biasa melakukan penghitungan kerugian negara," ujarnya.

Selain itu untuk jumlah saksi yang sudah diperiksa berkaitan perkara ini telah lebih dari 500 orang. Seperti mulai dari Manajemen RSUD yang mempunyai tanggung jawab atas penggunaan angaran dari tahun 2016 sampai Desember 2021.

Selain itu juga pemeriksaan kalangan swasta yaitu pihak pemasok obat dan alat kesehatan.

BACA JUGA:Belum Diganti Rugi Jalan Dusun 2 di Mukomuko Diportal, Minta Usut Proyek PNPM

Serta seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga nonmedis RSUD Mukomuko.

Terakhir dilakukan pemeriksaan, 21 pemilik toko di Kabupaten Mukomuko yang menjadi tempat berbelanja RSUD Mukomuko.

Diketahui dugaan korupsi RSUD Mukomuko yang menyebabkan kerugian negara Rp4,8 miliar ini.

Modus yang dilakukan para tersangka yaitu belanja yang tidak dilaksanakan alias fiktif, mark up, dan belanja yang tidak dilengkapi bukti SPj.

BACA JUGA:Ini Dia Urutan Caleg Suara Tertinggi Hingga Terkecil, Sukses ke DPRD Kabupaten Mukomuko

"Kurang lebih ada 40 ribu transaksi keuangan yang kami periksa satu persatu, karena itu dalam perkara ini memakan waktu yang tidak sebentar," jelas Agung.

"Yang pastinya perkara ini masih dalam tahap pengembangan dan tidak menutup kemungkian ada tersangka baru," ujarnya.

Dalam perjalanan pengusutan dugaan korupsi di RSUD Mukomuko, Kejari juga melakukan penyitaan dokumen-dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran RSUD Mukomuko dari tahun 2016 sampai Desember 2021.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengkonfrontir dokumen yang disita dengan pihak terkait.

BACA JUGA:Suara Terbanyak, Ini Caleg Berpeluang Jabat Unsur Pimpinan DPRD Mukomuko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: