Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Berpotensi Bertambah, Kejari Terus Lakukan Pengembangan
Pengembangan terhadap tersangka dugaan korupsi RSUD Mukomuko terus dilakukan Kejari Mukomuko, tersangka berpotensi bertambah.--dokumen/rakyatbengkulu.com
Adapun dokumen itu baik tentang uang masuk, uang keluar, permintaan barang, dan kebutuhan lainnya.
Selain itu penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap pihak BPJS berhubungan dengan dana klaim BPJS.
Pihak perusahaan obat dan melakukan pencocokan data penerima gaji dan honor terhadap 500 pegawai RSUD baik medis dan nonmedis.
Hasil dalam pemeriksaan-pemeriksaan tersebut Kejari banyak menemukan kejanggalan, baik itu mark up belanja, dan SPj fiktif.
BACA JUGA:Ini 20 Caleg Raih Suara Tinggi, Tapi Gagal Duduk di DPRD Kabupaten Mukomuko
Adapun manajemen RSUD Mukomuko yang sudah diperiksa mulai dari seluruh pimpinan RSUD Mukomuko, bendahara uang masuk dan bendahara pengeluaran, kepala bidang, Pimpinan pemasok obat, dan alkes, pimpinan BPJS Kesehatan Mukomuko, seluruh pegawai RSUD penerima gaji dan honor.
Selain itu pemilik ritel tempat belanja RSUD Mukomuko sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik dengan status saksi.
Adapun ke 7 Tersangka RSUD Mukomuko antara lain:
1. Tersangka dr. TA Mantan Direktur 2016 - 20202.
2. Tersangka AF Mantan Bendahara BLUD 2016-2019.
3. Tersangka AD Mantan Kabid Keuangan 2018-2021
BACA JUGA:Tabel Dana Desa 2024 Kabupaten Samosir, Sumatera Utara: Simak Rinciannya di Sini
4. Tersangka Ha Mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-2021.
5. Tersangka Kh Mantan Perbandaharan Verifikasi Keuangan 2016-2021.
6. Tersangka JM Mantan Bendahara Pengeluaran 2020-2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: