Kerugian Negara Dana Desa Suban Dikembalikan Rp205 juta, Ini Tanggapan Polres Seluma
Ini tanggapan Polres Seluma mengenai telah dikembalikannya Rp205 juta dari kerugian negara Dana Desa Suban.--dokumen/rakyatbengkulu.com
SELUMA, RAKYATBENGKULU.COM - Satuan Reskrim Polres SELUMA mencatat Kerugian Negara dari hasil audit Dana Desa (DD) Suban Kecamatan Semidang Alas Kabupaten SELUMA yang telah dikembalikan sebesar Rp205 juta.
Adapun jumlah ini sebenarnya masih tergolong kecil dan jauh dari total Kerugian Negara dari hasil audit investigasi oleh tim auditor Irban V Inspektorat Seluma sebesar Rp631 juta, yang artinya dikembalikan tidak sampai 30 persen dari Kerugian Negara hasil audit.
Untuk jumlah ini dibenarkan oleh Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH saat press release pada Jumat siang 15 Maret 2024 di ruang kerjanya.
Dijelaskannya kalau jumlah tersebut mengacu pada surat resmi dari Inspektorat Seluma yang ditandatangani oleh Inspektur Inspektorat, Dr. Marah Halim pada tanggal 14 Maret 2024.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Mutasi Kepala Sekolah, Berikut Daftar Namanya
"Jadi dari laporan hasil audit Inspektorat, tercatat kalau sudah ada pengembalian KN sebesar Rp205 juta,"ungkap Kasat Reskrim dikutip dari KORANRB.ID, Sabtu, 16 Maret 2024.
Diungkapkan oleh Kasat Reskrim, dari total Kerugian Negara Rp631 juta tersebut, mayoritas terdapat temuan dari kegiatan fisik tetapi ada juga beberapa temuan administrasi.
Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Seluma akan melakukan koordinasi dari beberapa stakeholder, termasuk pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya. karena berdasarkan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman yang sudah dibuat.
Untuk batas waktu pengembalian yaitu 60 hari pascahasil audit keluar, yaitu dari tanggal 9 Januari 2024 sampai 8 Maret 2024.
Yang artinya waktu tersebut sudah dilalui tetapi Kerugian Negara belum dikembalikan sepenuhnya.
BACA JUGA:Aniaya Istri Siri Sampai Babak Belur, Warga Ilir Talo Seluma Dibekuk Polisi
"Sesuai dengan kesepakatan 60 hari dan sudah lewat, tetapi sebelum di tindaklanjuti, kita akan koordinasi dengan beberapa pihak terlebih dahulu, karena ada upaya atau itikad baik dari pemerintah desa untuk mengembalikan Kerugian Negara walaupun belum seutuhnya," jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh stakeholder atau lapisan masyarakat Kabupaten Seluma untuk membantu mengawal pembangunan di Kabupaten Seluma.
Yang salah satu caranya ialah dengan melaporkan kalau ada temuan indikasi yang mengarah terhadap penyelewengan anggaran yang merugikan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: