Kerugian Negara Dana Desa Suban Dikembalikan Rp205 juta, Ini Tanggapan Polres Seluma
Ini tanggapan Polres Seluma mengenai telah dikembalikannya Rp205 juta dari kerugian negara Dana Desa Suban.--dokumen/rakyatbengkulu.com
kalau pengawasan dan pengawalan pembangunan turut dipantau oleh masyarakat, maka kemungkinan besar kerugian negara bisa diminimalisir karena pelaku penyelewengan akan takut melakukannya.
BACA JUGA:Tersisa Rp376 Juta, Kerugian Negara Kasus Dana BTT di Kabupaten Seluma
"Mari kita kawal bersama pembangunan di kabupaten Seluma, semoga kedepannya temuan kerugian negara bisa diminimalisir sehingga pembangunan di Kabupaten Seluma benar benar tepat sasaran dan sesuai rancangan awal," ujar Kasat Reskrim.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Seluma, Dr. Marah Halim, SP, MP, MSi, M.Ak, CGCAE, QRMP mengungkapkan kalau Inspektorat hanya bertugas sebagai tim auditor di dalam dugaan penyelewengan DD Suban.
Dan untuk seluruh hasilnya sudah disampaikan dan dikembalikan ke Sat Reskrim Polres Seluma untuk ditindaklanjuti.
"Seluruh hasil audit termasuk jumlah pengembalian Kerugian Negara telah kita sampaikan ke Sat Reskrim," ujar Marah Halim.
BACA JUGA:Bupati Jemput Kuota CASN ke KemenPAN-RB, Pemkab Seluma Pastikan Buka Seleksi CASN tahun 2024
Sedangkan terkait dengan tenggat waktu, Marah Halim membenarkan kalau sudah melewati batasnya, tetapi untuk kebijakan apakah ada tambahan waktu, dan hal itu merupakan wewenang dari Polres Seluma.
"Untuk perpanjangan waktunya kita kembalikan ke Polres, siapa tau ada pertimbangan keringanan karena pihak terkait berjanji akan melunasi," ucap Marah Halim.
Sebelumnya, di bulan November 2023 lalu tim auditor Inspektorat Kabupaten Seluma melakukan audit investigasi DD pada 2 tahun anggaran, yaitu 2019 dan 2020 Suban atas dasar pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Polres Seluma.
Sebelumnya Inspektorat juga sudah pernah melakukan audit DD Suban tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018, tetapi semua temuan sudah dikembalikan sehingga sudah clean and clear.
Adapun item DD Suban yang dilaporkan pada tahun anggaran 2019 yaitu alokasi pembukaan badan jalan selebar 5 meter dan sepanjang 5000 meter.
Lalu pada tahun anggaran 2020 diantaranya yaitu item pembangunan rehabilitasi jalan usaha tani bulan Maret, pembangunan rehabilitasi jalan usaha tani bulan Juni, penyelenggaraan festival kesenian adat dan keagamaan, rehabilitasi fasilitas jamban umum / MCK, dan penanggulangan bencana, darurat, dan mendesak desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: