Benarkah PNS Pria Dapat Cuti Ayah Hingga 60 Hari saat Menemani Istri Melahirkan? Simak Penjelasan Ini
Benarkah Cuti Ayah PNS Untuk Menemani Istri Melahirkan Diberlakukan Hingga 60 Hari? Simak Penjelasannya--Freepik/freepik
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Benarkah PNS pria dapat 'cuti ayah' hingga 60 hari saat menemani istri melahirkan? simak penjelasan ini.
Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahwa Pemerintah Indonesia berencana memberlakukan hak 'cuti ayah' bagi ASN pria saat istrinya melahirkan dengan waktu cuti yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari hingga 60 hari.
Cuti ayah dikenal dengan paternity leave adalah hak yang diberikan khusus untuk laki-laki saat menemani istri melahirkan atau untuk keperluan lain yang menyangkut pengasuhan anak baru lahir.
Adapun negara yang sudah memberlakukan waktu cuti tersebut di tahun 2023 sudah ada 123 negara yang mengatur cuti ayah ini secara nasional dengan durasi yang berbeda-beda.
BACA JUGA:Aplikasi siRianti, Permudah Pemberian Cuti ASN Pemprov Bengkulu
Uniknya untuk tempo cuti ayah tiap negara itu tergantung kebijakan dari pemerintah masing-masing negara, untuk yang paling lama dengan maksimal cuti 6,5 bulan ada di negara Slowakia.
Selain itu negara Islandia dengan durasi cuti 180 hari atau 6 bulan, disusul Spanyol 112 hari atau sekitar 3,5 bulan, terus Belanda 42 hari, Portugal 35 hari, Austria dan Luania sama-sama 30 hari.
Belgia dan Jepang sama-sama berlakukan lama cuti ayah 28 hari berikut Perancis 25 hari, namun bagaimana dengan rencana durasi cuti ayah di Indonesia, apakah akan mengikuti jejak negara lain?
Hal ini sudah masuk ke dalam salah satu poin yang terdapat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA:Catat! Total Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 Sebanyak 29 Hari, Ini Rinciannya
Dengan menggunakan payung hukumnya yakni Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, cuti ayah diberikan sebagai hak.
Hak dimana suami mendampingi istrinya melahirkan atau keguguran akan diatur oleh Undang-Undang.
"Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," ujarnya dikutip dari Sumateraekspres.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: