HONDA

Benarkah PNS Pria Dapat Cuti Ayah Hingga 60 Hari saat Menemani Istri Melahirkan? Simak Penjelasan Ini

Benarkah PNS Pria Dapat Cuti Ayah Hingga 60 Hari saat Menemani Istri Melahirkan? Simak Penjelasan Ini

Benarkah Cuti Ayah PNS Untuk Menemani Istri Melahirkan Diberlakukan Hingga 60 Hari? Simak Penjelasannya--Freepik/freepik

BACA JUGA:Ajukan Cuti Sekarang! Liburan dengan Nyaman: Pinjaman BPJS Rp 10 juta Biaya Cicilan 600 Ribuan Perbulan

Kemenpan-RB menambahkan, hak cuti tersebut merupakan aspirasi dari banyak pihak, sedangkan sudah banyak negara memberlakukan cuti ayah tersebut.

Bukan hanya pemerintah di negara tersebut saja yang memberlakukan cuti untuk ayah, namun termasuk di berbagai perusahaan multinasional juga melakukan hal yang sama.

Diungkap oleh Anas pemerintah menilai peranan penting sosok seorang ayah mendampingi istrinya ketika melahirkan. Ditegaskan lagi setelah revisi selesai baru aturan ini bisa diterapkan.

Pada dasarnya untuk aturan cuti ayah ini sudah ada dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dalam peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS menjadi landasan.

BACA JUGA:130 PNS Ajukan Cuti

Dituangkan dalam aturan itu, ASN pria yang istrinya melahirkan atau operasi caesar bisa diberikan cuti dengan melengkapi syarat melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Ditambah lagi oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi untuk durasi cuti itu bergantung pada lamanya perawatan istri dari PNS pria itu di rumah sakit.

Sehingga terdapat variasi dalam aturan jumlah cuti yang bisa diambil oleh ayah yang PNS dalam menggunakan haknya. Ada yang 15 hari, 30 hari, 40 hari, sampai 60 hari.

Diungkapkan juga untuk saat ini durasi cuti tersebut tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur lebih teknis dalam PP dan Peraturan Kepala BKN agar lebih mengikat bagi PNS.

BACA JUGA:Masih Bingung Kapan Waktu Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha? Simak Penjelasan Berikut

Pembahasan cuti ayah untuk ikut mengasuh anak setelah sang istri pulang ke rumah dari persalinan belum ada kearah sana material.

"Sesuai peraturan, BKN hanya berikan cuti untuk mendampingi saat perawatan," jelasnya.

Mengenai pengesahan aturan ini juga dapat desakan dari Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra.

Menurutnya ini penting sebagai peranan ayah dalam pengasuhan anak yang baru lahir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: