Benarkah Muntah Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ini
Apakah Ketika Muntah Tak di Sengaja Dapat Membatalkan Puasa,--Freepik.com/ jcomp
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Banyak pertanyaan yang muncul di kalangan masyarakat mengenai perkara yang dapat membatalkan puasa.
Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah muntah pada saat menjalankan ibadah puasa, apakah benar muntah dapat membatalkan puasa?
Nabi Muhammad SAW, telah menetapkan hukum tentang muntah pada saat menjalankan ibadah puasa yang tertuang dalam hadis sebagai berikut ini:
"Barangsiapa muntah dengan tidak di sengaja, jika ia sedang menjalankan ibadah puasa maka tidak wajib qadha atasnya. Dan barangsiapa muntah dengan di sengaja maka wajib qadha". (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi).
BACA JUGA:Manis dan Bergizi, Ini 6 Resep Sop Buah Segar untuk Takjil Buka Puasa
Dari hadis tersebut maka sudah dijelaskan bahwa hukum muntah pada saat menjalankan ibadah puasa, yaitu tergantung apakah hal tersebut dilakukan secara sengaja atau tidak di sengaja.
Apabila seseorang muntah secara di sengaja, maka muntah tersebut dapat membatalkan puasanya dan wajib untuk diganti.
Sementara apabila seseorang muntah secara tidak di sengaja, maka puasanya akan tetap sah.
Muntah yang disengaja contohnya adalah pada saat seseorang memasukkan benda asing ke dalam mulutnya dan pada akhirnya memicu terjadi muntah.
BACA JUGA:7 Sajian Khas Buka Puasa yang Jadi Tradisi di Bulan Ramadhan dari Berbagai Negara
Baik itu muntahan kecil maupun yang besar, apabila terjadi atas kesengajaan maka hal tersebut tetap akan membatalkan puasanya.
Jika seseorang yang muntah secara tiba-tiba kemudian menelannya kembali padahal ia bisa untuk memuntahkannya, maka ia wajib untuk mengganti puasanya.
Muntah yang tidak membatalkan puasa, jika ia muntah karena tidak disengaja.
Dalam artian muntah yang tidak dapat dikendalikan atau disebut juga sebagai muntah yang menguasai dirinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: