HONDA

Gadis di Bawah Umur di Rejang Lebong Dihamili Kakak Kandung, Pelaku Ditangkap Polsek Bermani Ulu

Gadis di Bawah Umur di Rejang Lebong Dihamili Kakak Kandung, Pelaku Ditangkap Polsek Bermani Ulu

Pelaku ditangkap Polsek Bermani Ulu, gadis di bawah umur di Rejang Lebong dihamili kakak kandung.--dokumen/rakyatbengkulu.com

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Kejadian tragis menimpa seorang gadis remaja belia Ri (17), yang merupakan penduduk Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Gadis tersebut terpaksa harus menanggung malu keluarganya karena diduga mengandung anak dari kakak kandungnya sendiri.

Peristiwa persetubuhan dengan anak di bawah umur hingga hamil ini terjadi di sebuah pondok kebun di Kecamatan Bermani Ulu pada awal Februari 2024.

Kapolsek Bermani Ulu, Iptu Asmar Sersandi, SH, melalui Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa Polsek Bermani Ulu telah menerima laporan mengenai tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Bermani Ulu pada Senin, 18 Maret 2024.

BACA JUGA:IRT di Bengkulu Nekat Jualan Sabu, Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup Karena Single Parent

"Kami telah menerima laporan perkara tersebut di SPKT Polsek Bermani Ulu, dan tindak lanjut telah dilakukan dengan penangkapan terhadap tersangka pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur," ungkap Kasi Humas, Selasa, 19 Maret 2024.

Menurut Kasi Humas, kronologis terungkapnya kasus ini dimulai ketika pada Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, orang tua korban datang ke rumah kepala desa untuk menyampaikan keberatan terhadap kondisi anaknya yang dikatakan mengalami keguguran oleh bidan desa setempat.

Orang tua korban meminta bantuan kepala desa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, yang kemudian menghubungi Babinkamtibmas Polsek Bermani Ulu untuk berkoordinasi.

BACA JUGA:Ditinggal Beraktivitas, Rumah Kepala Dusun di Bengkulu Utara Hangus Terbakar

Pada hari Senin, 18 Maret 2024, korban direncanakan akan dibawa ke Puskesmas sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika kepala desa tiba di rumah korban, ada seorang pekerja sosial yang telah hadir.

Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Bermani Ulu untuk diperiksa oleh tenaga medis dan pekerja sosial. Saat ditanya-tanya oleh pekerja sosial, korban mengungkapkan bahwa sebelumnya, sebelum puasa, dia pernah mengalami persetubuhan atau pencabulan oleh kakak kandungnya.

"Dari situ, kasus ini dilaporkan ke Polsek Bermani Ulu, dan setelah penyelidikan, kakak kandung korban berhasil diamankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lanjutan," jelas Kasi Humas.

BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi Pensiunan! Taspen Umumkan Jadwal Pencairan THR Idul Fitri 2024, Lihat di Sini

Sementara itu, Kasi Humas Polres Rejang Lebong Provinsi Bengkulu mengingatkan kepada para orang tua untuk selalu menjaga anak-anak mereka, terutama anak perempuan di bawah umur, agar terhindar dari tindakan yang melanggar hukum, terutama persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: