HONDA

Terdakwa OOJ Bisa Lepas dari Jeratan Tipikor, Ini Pendapat Ahli Pidana Saat Persidangan Korupsi Dana BOK Kaur

Terdakwa OOJ Bisa Lepas dari Jeratan Tipikor, Ini Pendapat Ahli Pidana Saat Persidangan Korupsi Dana BOK Kaur

Menurut pendapat Ahli Pidana saat persidangan korupsi dana BOK Kaur, terdakwa OOJ bisa lepas dari jeratan Tipikor.--dokumen/rakyatbengkulu.com

Yang pertama untuk menjurus ke Pasal 21 Undang-Undang Tipikor belum masuk.

Kalau dilihat di persidangan, bahwa terdakwa Upa Labuhari diduga menerima uang dari kliennya dan diduga memalsukan identitas kliennya, maka itu bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP.

“Jadi ada 2 versi penyimpangan menurut ahli. Jika menurut saya, mungkin dia belum saatnya untuk di pidana, karena dia bekerja masih dalam batas surat kuasa itu, Kalau masalah dia menerima uang, advokat boleh-boleh saja menerima uang asal sesuai kontrak,” ujarnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH menilai, keterangan ahli yang menyebutkan kalau terdakwa bisa lepas dari jeratan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, itu adalah hak daripada ahli.

BACA JUGA:Jadwal Imsak dan Berbuka Terkini untuk Daerah Kaur

Pihaknya tetap akan berpedoman pada alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan sebelumnya.

“Ada beberapa kajian, kalau itu wajar saja, hak mereka. Yang penting alat bukti itu, yang pertama saksi setelah saksi baru ahli,” ujar Danang.

Walaupun ahli menyebutkan terdakwa Upa Labuhari dapat lepas dari Jeratan Pasal 21, Danang tetap optimis pihaknya dapat membuktikan perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dalam perkara ini.

BACA JUGA:53 Warga Terjangkit DBD di Kaur, Kasus Terbanyak Tercatat di 2 Kecamatan Ini

“Yakin tetap bisa membuktikan perbuatan terdakwa Upa, saksinya ada, lengkap semua,” jelasnya.

Diketahui, terdakwa Upa Labuhari, terseret Di dalam perkara dugaan perintangan penyidikan atau OOJ dugaan korupsi dana BOK Kaur 2020 bersama 4 terdakwa lainnya.

Yang meliputi terdakwa Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, Bambang Surya Saputra, dan Rianti Faulina.

Ke 5 terdakwa Ini diduga ingin merintangi penyidikan yang dilakukan Kejari Kaur, pada saat akan menyelidiki dugaan Korupsi BOK Kaur tahun 2020.

BACA JUGA:Diikuti 126 Pelajar, Rebut 30 Kuota Paskibraka Kabupaten Kaur

Sekedar mengulas kalau Bambang Surya Saputra, Ardiansyah Harahap, dan Rahmat Nurul Safril diamankan pada tanggal 28 Juli 2023 lalu di restoran cepat saji McD Jalan Hasanudin Blok M Jakarta Selatan dan di Hotel Red Doorz seputaran Blok M Jakarta Selatan oleh Tim Tabur Adhyaksa Intelijen Kejati Bengkulu berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejagung dan Tim Penyidik Kejari Kaur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: