Terdakwa OOJ Bisa Lepas dari Jeratan Tipikor, Ini Pendapat Ahli Pidana Saat Persidangan Korupsi Dana BOK Kaur
Menurut pendapat Ahli Pidana saat persidangan korupsi dana BOK Kaur, terdakwa OOJ bisa lepas dari jeratan Tipikor.--dokumen/rakyatbengkulu.com
Selanjutnya disusul tersangka Ranti Faulina yang diamankan pada tanggal 3 September 2023 di Jakarta.
Kemudin selang waktu 1 hari, pada tanggal 4 September 2023, Kejati Bengkulu mengamankan tersangka Upal Labuhari yang berprofesi sebagai lawyer.
BACA JUGA:Dramatis! Begini Proses Evakuasi Warga Kaur yang Hanyut di Sungai Sambat Kiri Kecamatan Maje
Diketahui, dugaan perintangan yang menyeret para terdakwa bermula dari tersangka Rahmat Nurul Safril Yang dihubungi oleh suami Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Iman Indah, berinisial FA yang pada saat ini menjadi tersangka dana perkara pokok dana BOK yang ditangani oleh Kejari Kaur.
Selanjutnya, terdakwa Ardiansyah Harahap menanggapi kalau dirinya mengaku memiliki akses ke Kejaksaan Agung kepada Rahmat Nurul Safril untuk dapat menyelesaikan perkara dana BOK di Kabupaten Kaur.
Betdasarkan rangkaian tersebut, kemudian ada uang yang diterima oleh para terdakwa dari para Kapus untuk dipakai sebagai operasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: