HONDA

Balap Liar Meresahkan, Kebiasaan Buruk Remaja Mulai Tengah Malam, Belum Punya Arena Balap Khusus

Balap Liar Meresahkan, Kebiasaan Buruk Remaja Mulai Tengah Malam, Belum Punya Arena Balap Khusus

Balap Liar Meresahkan, Kebiasaan Buruk Remaja Mulai Tengah Malam, Belum Punya Arena Balap Khusus --Instagram.com/el_project7//

Seringkali keinginan untuk mengikuti balapan liar karena pengaruh teman, lingkungan sosial, lingkungan sekolah, keinginan untuk menarik perhatian lawan jenis dan menarik uang taruhan dalam jumlah besar.

BACA JUGA:Pilihan iPhone Terbaik Harga Murah 4 Jutaan Tahun 2024: Cocok Bagi Minim Budget

Balap liar mungkin disebabkan hukuman ringan yang diberikan kepada yang bersalah. Sanksi yang diberikan pihak kepolisian hanya berupa denda pelanggaran lalu lintas dan juga sanksi latihan agar generasi muda yang mengikuti kompetisi balap liar tidak merasa terintimidasi. 

Alasan lainnya antara lain rendahnya status sosial ekonomi orang tua, pengaruh teman sebaya dan juga kondisi keluarga yang tidak sesuai. 

Pekerjaan orang tua yang penuh tekanan juga memberikan kebebasan pada remaja tanpa pengawasan dan teguran saat bertanding balap di luar.

BACA JUGA:Ingin Tampil Memukau dan Menawan di Hari Lebaran, Mari Intip 9 Tips Make Up Penyempurna Penampilan

Mengurangi peluang terjadinya balap liar di jalan raya tidak hanya melalui aturan dan tindakan hukum yang tegas, namun juga melalui informasi dan edukasi serta tindakan preventif. 

Tindakan preventif dapat berupa mempersiapkan petugas untuk bekerja di area atau tempat yang selalu dijadikan area kompetisi. 

Selain itu, barikade juga bisa dipasang ketika ada balap liar sehingga menyulitkan pelaku kejahatan untuk bergerak. 

BACA JUGA:Bisa Kembalikan Energi Tubuh, Juga Menetralkan Racun, Ini 6 Manfaat Air Kelapa Saat Buka Puasa

Tempat yang digunakan untuk balap liar biasanya merupakan ruas jalan yang lurus, lebar, luas dan sepi. Ciri-ciri tersebut identik dengan jalan yang hanya terbuka atau cukup penerangan. 

Masalahnya kompetisi ilegal harus ditanggulangi dengan upaya preventif yang harus terintegrasi pada seluruh elemen, edukasi dan informasi kepada orang tua dan guru. 

Jika hanya mengandalkan jalur hukum saja tidak akan terselesaikan. Balap liar di jalan raya merupakan kegiatan ilegal menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ). 

BACA JUGA:Rekomendasi Sarimbit Ala Artis Ibu Kota yang Trendy di Lebaran Tahun 2024

Dengan demikian, pengemudi yang terlibat bisa dihukum sesuai aturan yang berlaku saat ini, yakni 18 bulan penjara atau denda maksimal Rp1,5 miliar.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: