HONDA

Putusan MK Bukan Penghalang, Rohidin Mersyah Mulus dengan 10 Kursi Maju di Pemilukada 2024

Putusan MK Bukan Penghalang, Rohidin Mersyah Mulus dengan 10 Kursi Maju di Pemilukada 2024

Putusan MK Bukan Penghalang, Rohidin Mersyah Mulus dengan 10 Kursi Maju di Pemilukada 2024--DOK/RB

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) bukan penghalang, Rohidin Mersyah mulus dengan 10 kursi maju di Pemilukada 2024.

Oleh karena itu, silang pendapat pada kalangan akademisi hukum mengenai Putusan MK Nomor : 02/PUU-XXI/2023, 

Putusan MK Nomor Nomor 67/PUU-XVIII/2020 dan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, 

semuanya tidak perlu diperdebatkan.

Selengkapnya, terkait putusan MK (Mahkamah Konstitusi) bukan penghalang bagi Rohidin Mersyah untuk maju di Pemilukada 2024 KLIK LINK INI.

Historis atau yurisprudensi dari beberapa putusan MK tersebut di atas, juga tidak ada menyebutkan satu periode adalah gabungan antara PLT Gubernur dan Pejabat Definitif.

Karenanya, tidak ada alasan Rohidin Mersyah untuk tidak bisa maju kembali pada Pemilukada 2024.

BACA JUGA:Putusan Mahkamah Konstitusi : Memperkuat Rohidin Mersyah Kembali Maju jadi Cagub Bengkulu Pemilukada 2024

BACA JUGA:Dewan Dukung Penuh Langkah Gubernur Rohidin Terkait Fakta Integritas dan Penguatan Layanan Pemenuhan Hak Anak

Apalagi hasil pleno KPU Provinsi Bengkulu sudah menetapkan 45 nama anggota DPRD Provinsi Bengkulu. 

Dari 45 nama anggota DPRD Provinsi Bengkulu tersebut, Partai Golkar berhasil meraih 10 kursi.

Kepastian ini disampaikan Sekretaris DPW Partai Golkar Provinsi Bengkulu Samsu Amanah, S.Sos menyampaikan ada 10 kursi yang berhasil diraih Partai Golkar pada Pemilu Legislatif 2024.

Bahkan di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 dan 6, partai berlambang beringin ini mendapat dua kursi. 

BACA JUGA:Pernah Hits, Tumblr Girl Kembali Hits di 2024: Apa Arti Tumblr Girl? Simak Maknanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: