HONDA

Putusan MK Bukan Penghalang, Rohidin Mersyah Mulus dengan 10 Kursi Maju di Pemilukada 2024

Putusan MK Bukan Penghalang, Rohidin Mersyah Mulus dengan 10 Kursi Maju di Pemilukada 2024

Putusan MK Bukan Penghalang, Rohidin Mersyah Mulus dengan 10 Kursi Maju di Pemilukada 2024--DOK/RB

Partai Golongan Karya berhasil meraih 1 dari 4 kursi tersebut yakni menempatkan Ir. H. Darmawansyah, MT. 

Darmawansyah akan menempati posisi anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 20o24-2029. 

6. Dapil Bengkulu 6 :

Dapil Bengkulu 6, Bengkulu Selatan dan Kuar, Partai Golkar juga berjaya dengan meraih 2 kursi. 

Partai Golkar menempatkan Samsu Amanah dan Susman Hadi. 

BACA JUGA:3 Kelompok yang 'Terbebaskan' dari Kewajiban Bayar Zakat Fitrah, Bukan Hanya Miskin

BACA JUGA:Qimat Zakat, Ini Besaran Pengganti Berupa Uang di 10 Kabupaten Kota Provinsi Bengkulu

7. Dapil Bengkulu 7 : 

Di Dapil Bengkulu 7 Seluma, Partai Golkar juga berjaya dengan meraih 1 kursi. 

Partai Golkar menempatkan Mega Sulastri. 

Selanjutnya nama-nama caleg terpilih ini sudah dikirim ke KPU RI.

Saat ini, ke-45 anggota DPRD Provinsi Bengkulu terpilih tinggal menunggu pelantikan. 

BACA JUGA:Ayo ! Daftar UTBK-SNBT 2024 untuk Peserta yang Tidak Lolos SNBP, Berikut Jadwal Pendaftarannya

BACA JUGA:Spesial THR Lebaran: Menangkan Giveaway 5 Tiket Pesawat Gratis di Tiket.com, Begini Caranya

Pelantikan itu sendiri tentunya masih akan menghabiskan masa periode anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang masih duduk saat ini.**   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: