Putusan MK Bukan Penghalang, Rohidin Mersyah Mulus dengan 10 Kursi Maju di Pemilukada 2024
Putusan MK Bukan Penghalang, Rohidin Mersyah Mulus dengan 10 Kursi Maju di Pemilukada 2024--DOK/RB
Partai Golongan Karya berhasil meraih 1 dari 4 kursi tersebut yakni menempatkan Ir. H. Darmawansyah, MT.
Darmawansyah akan menempati posisi anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 20o24-2029.
6. Dapil Bengkulu 6 :
Dapil Bengkulu 6, Bengkulu Selatan dan Kuar, Partai Golkar juga berjaya dengan meraih 2 kursi.
Partai Golkar menempatkan Samsu Amanah dan Susman Hadi.
BACA JUGA:3 Kelompok yang 'Terbebaskan' dari Kewajiban Bayar Zakat Fitrah, Bukan Hanya Miskin
BACA JUGA:Qimat Zakat, Ini Besaran Pengganti Berupa Uang di 10 Kabupaten Kota Provinsi Bengkulu
7. Dapil Bengkulu 7 :
Di Dapil Bengkulu 7 Seluma, Partai Golkar juga berjaya dengan meraih 1 kursi.
Partai Golkar menempatkan Mega Sulastri.
Selanjutnya nama-nama caleg terpilih ini sudah dikirim ke KPU RI.
Saat ini, ke-45 anggota DPRD Provinsi Bengkulu terpilih tinggal menunggu pelantikan.
BACA JUGA:Ayo ! Daftar UTBK-SNBT 2024 untuk Peserta yang Tidak Lolos SNBP, Berikut Jadwal Pendaftarannya
BACA JUGA:Spesial THR Lebaran: Menangkan Giveaway 5 Tiket Pesawat Gratis di Tiket.com, Begini Caranya
Pelantikan itu sendiri tentunya masih akan menghabiskan masa periode anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang masih duduk saat ini.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: