HONDA

Paslon AMIN Beberkan 11 Tindakan Kecurangan di Sidang PHPU Pilpres, Nilai Terstruktur, Sistematis dan Masif

Paslon AMIN Beberkan 11 Tindakan Kecurangan di Sidang PHPU Pilpres, Nilai Terstruktur, Sistematis dan Masif

Paslon AMIN Beberkan 11 Tindakan Kecurangan di Sidang PHPU Pilpres, Nilai Terstruktur, Sistematis dan Masif --FOTO KORANRB.ID/DOK/RB

Mahfud MD juga berharap MK tidak hanya terpaku pada selisih suara dalam menangani perkara PHPU Pilpres 2024. 

Melainkan harus juga melihat secara menyeluruh pada proses dan tahapannya.

Itu juga sejalan dengan pernyataan Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014 lalu.

BACA JUGA:5 Manfaat Tabungan BCA Dollar, Berikut Risiko yang Wajib Nasabah Pahami

BACA JUGA:BCA Dollar Kemudahan Menabung Sekaligus Berinvestasi, Tersedia 2 Pilihan Mata Uang Asing

"Menjadikan MK hanya sekadar Mahkamah Kalkulator, menurut Pak Yusril, adalah justru merupakan pandangan lama," ujar Mahfud MD.

Diakui Mahfud, ia yakin akan tidak mudah bagi para hakim dalam memutus perkara ini karena adanya tarik ulur dari berbagai pihak.

Tapi pria asal Madura itu berharap para hakim MK mengikuti hati nurani. Ia berharap agar majelis hakim MK dapat bekerja dengan independen, penuh martabat, dan penghormatan.

Dalam mendukung klaim kecurangan Pilpres 2024, tim Paslon No 3 juga menyertakan sejumlah dalil yang nyaris serupa dengan Paslon No 1 AMIN. 

Namun, Paslon No 3 memberikan penekanan pada aspek nepotisme.

BACA JUGA:3 Keunggulan Paylater BCA, Limit Kredit hingga Rp 20 juta dan Tenor Cicilan Sesuai Kebutuhan

BACA JUGA:KPR BCA, Angsuran Ringan sebagai Solusi Mudah Mendapatkan Rumah Idaman

Kuasa hukum Annisa Ismail pada sidang PHPU di hari pertama ini mengatakan, nepotisme yang dilakukan presiden melalui tiga skema.

1. Nepotisme dilakukan untuk memastikan Gibran bisa maju sebagai kontestan dalam pilpres 2024 

Nepotisme ini bahkan sudah dimulai dengan dimajukannya Gibran sebagai calon Walikota Surakarta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: