HONDA

Maju Jalur Independen di Pemilukada Rejang Lebong, Ini Syarat Dukungan Minimal yang Harus Siap !

Maju Jalur Independen di Pemilukada Rejang Lebong, Ini Syarat Dukungan Minimal yang Harus Siap !

Maju Jalur Independen di Pemilukada Rejang Lebong, Ini Syarat Dukungan Minimal yang Harus Siap !--FOTO DOK/RB

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Maju jalur independen di Pemilukada Rejang Lebong, ini syarat dukungan minimal yang harus siap !

Syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi oleh pasangan calon jalur independen atau perseorangan di Rejang Lebong sama dengan daerah lain di Indonesia. 

Standarnya yakni ketentuan syarat dukungan minimal bagi calon independen atau perseorangan, mengacu Undang Undang Nomor: 10 Tahun 2016 (Pasal 41 ayat 2).

Aturan ini menyatakan, bahwa calon independen atau perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati, termasuk di Kabupaten Rejang Lebong. 

BACA JUGA:Ingin Maju di Pemilukada Jalur Independen di Bengkulu Selatan, Silahkan Catat Syarat Dukungan Minimal

BACA JUGA:Maju Jalur Independen di Pemilukada Bengkulu Utara, Segini Dukungan Minimal KTP yang Harus Tersedia

Jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon idenpenden atau perseorangan mengacu pada dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih di Rejang Lebong. 

Hak pilih yang dimaksud termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan yakni Rejang Lebong, pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Nah, mengacu ketentuan itu, maka jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon independen atau perseorangan di Rejang Lebong yakni 20.839 dukungan mata pilih. 

Total mata pilih di Kabupaten Rejang Lebong pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu adalah 208.394 pemilih.

BACA JUGA:Putusan Mahkamah Konstitusi : Memperkuat Rohidin Mersyah Kembali Maju jadi Cagub Bengkulu Pemilukada 2024

BACA JUGA:Putusan MK Bukan Penghalang, Rohidin Mersyah Mulus dengan 10 Kursi Maju di Pemilukada 2024

Rincian mata pilih di Kabupaten Rejang Lebong tersebut adalah jumlah mata pilih laki-laki sebanyak 103.083 dan perempuan sebanyak 105.311 mata pilih.

Selain mata pilih tersebut, juga diatur mengenai sebaran minimal dari sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: