HONDA

Maju Jalur Independen di Pemilukada Rejang Lebong, Ini Syarat Dukungan Minimal yang Harus Siap !

Maju Jalur Independen di Pemilukada Rejang Lebong, Ini Syarat Dukungan Minimal yang Harus Siap !

Maju Jalur Independen di Pemilukada Rejang Lebong, Ini Syarat Dukungan Minimal yang Harus Siap !--FOTO DOK/RB

Minimal 50 % dari jumlah kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong. 

Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga mengatur mengenai ketentuan sebagai berikut: 

1. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 %. 

BACA JUGA:Dewan Dukung Penuh Langkah Gubernur Rohidin Terkait Fakta Integritas dan Penguatan Layanan Pemenuhan Hak Anak

BACA JUGA:Beredar Akun FB Gubernur Bengkulu yang Dipalsukan OTD, Rohidin: Jangan Dilayani Blokir Saja !

2. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 %.

3. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 %.

4. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 %.

5. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada poin 1,2,3, dan 4 tersebar di lebih dari 50 % jumlah kecamatan di kabupaten/kota.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jalan Lintas Curup Lubuklinggau Macet Gara-gara Tertimbun Longsor

BACA JUGA:Ketahui Cara Membangun Personal Branding dan Kesalahan yang Harus Dihindari

Untuk diketahui, jumlah DPT di Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan Pemilu serentak 14 Februari 2024 sebanyak 208.394 pemilih.

Artinya jumlah minimal dukungan untuk pasangan calon independen atau perseorangan di Rejang Lebong di bawah 250.000 DPT.

Mengacu ketentuan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 (Pasal 41 ayat 2), maka calon atau pasangan calon jalur independen atau perseorangan di Kabupaten Rejang Lebong harus mendapatkan dukungan paling sedikit atau minimal 10 persen.

Bukan hanya itu, bentuk dukungan dimaksud berdasarkan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 (Pasal 41 ayat 3), menyebutkan bentuk surat dukungan tersebut disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan diterbitkan oleh instansi terkait Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: