HONDA

Maju Pilwakot Jalur Non Partai Atau Independen, Segini Syarat Minimal Dukungan KTP Elektronik

Maju Pilwakot Jalur Non Partai Atau Independen, Segini Syarat Minimal Dukungan KTP Elektronik

Maju Pilwakot Jalur Non Partai Atau Independen, Segini Syarat Minimal Dukungan KTP Elektronik--DOK/RB

Nah, mengacu ketentuan itu, maka jumlah dukungan KTP minimal yang harus dipenuhi oleh pasangan calon non partai (independen) atau perseorangan berbeda dengan persentase pemilihan bupati dan wakil bupati. 

Pasalnya, jumlah mata pilih di Kota Bengkulu lebih banyak dibandingkan dengan penduduk di kabupaten. 

Penduduk Kota Bengkulu yang memiliki hak suara pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu adalah 270.194 pemilih.

Dari total mata pilih sebanyak 270.194 pemilih, diambil 8,5 % sebagai syarat dukungan KTP minimal yakni 22.966 mata pilih. 

Ketentuan 8,5 % tersebut mengacu Undang Undang Nomor: 10 Tahun 2016 (Pasal 41 ayat 2).

Pada point (2) disebutkan bahwa kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 %.

BACA JUGA:Begini Syarat Dukungan dan Tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Rejang Lebong

BACA JUGA:Ini ! Peluang 4 Petahana Bengkulu yang Gagal ke Senayan di Pilkada Bengkulu 2024

Selain mengenai ketentuan dan syarat dukungan minimal KTP yang mengacu mata pilih, juga masih ada aturan lain.

Ketentuan dan aturan lain itu mengenai sebaran minimal dari sejumlah kecamatan yang ada di Kota Bengkulu. 

Minimal 50 % dari jumlah kecamatan di Kota Bengkulu. 

Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga mengatur mengenai ketentuan sebagai berikut: 

1. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling minimal 10 %. 

2. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 %.

3. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 %.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: