Maju Pilwakot Jalur Non Partai Atau Independen, Segini Syarat Minimal Dukungan KTP Elektronik
Maju Pilwakot Jalur Non Partai Atau Independen, Segini Syarat Minimal Dukungan KTP Elektronik--DOK/RB
BACA JUGA:Putusan MK Bukan Penghalang, Rohidin Mersyah Mulus dengan 10 Kursi Maju di Pemilukada 2024
4. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 %.
5. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada poin 1,2,3, dan 4 tersebar di lebih dari 50 % jumlah kecamatan di kabupaten/kota.
Untuk diketahui, jumlah DPT di Kota Bengkulu berdasarkan Pemilu serentak 14 Februari 2024 sudah ditetapkan berjumlah 270.194 pemilih.
Rincian mata pilih di Kota Bengkulu adalah 137.533 mata pilih laki-laki dan 132.661 mata pilih perempuan.
Artinya, mengacu ketentuan di atas, maka jumlah dukungan KTP minimal atau paling sedikit untuk pasangan calon independen (perseorangan) di Kota Bengkulu masuk kelompok di point 2 ketentuan undang-undang yakni di atas 250.000 dan di bawah 500.000 DPT.
Mengacu ketentuan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 (Pasal 41 ayat 2), maka calon atau pasangan calon jalur independen atau perseorangan di Kota Bengkulu harus mendapatkan dukungan paling sedikit atau minimal 8,5 persen.
BACA JUGA:Keren! 2 Caleg Termuda DPRD Kaur masih Bujangan, 1 Warga Kota Bengkulu
Bukan hanya itu, bentuk dukungan dimaksud berdasarkan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 (Pasal 41 ayat 3), menyebutkan bentuk surat dukungan tersebut disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh instansi teknis terkait yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Surat keterangan itu menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam DPT Pemilu sebelumnya.
Terpenting juga dan perlu diingat untuk jadi perhatian, bahwa dukungan yang diberikan oleh DPT hanya berlaku untuk satu orang calon atau pasangan calon jalur perorangan atau independen.
Untuk diketahui, terkait jadwal tahapan Pemilukada sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024, tentang ketentuan tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, juga Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
BACA JUGA:Rahasia Orang Sukses: Kunci Kesuksesan yang Harus Kamu Ketahui!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: