HONDA

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri Dukung Upaya Pemprov Atasi Permasalahan Penerimaan Kuota Siswa Baru

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri Dukung Upaya Pemprov Atasi Permasalahan Penerimaan Kuota Siswa Baru

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri Dukung Upaya Pemprov Atasi Permasalahan Penerimaan Kuota Siswa Baru--Dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri memberikan apresiasi atas langkah Pemprov Bengkulu dalam mengatur proses penerimaan siswa baru Tahun Ajaran (TA) 2024-2025.

Terlebih, kata Ihsan, dalam beberapa waktu ke depan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024 akan segera dilaksanakan.

"Harapan kami tentunya pemerintah dapat mengatur proses penerimaan siswa baru agar dapat berjalan baik,” ujar Ihsan.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dalam pertemuannya dengan Forum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK/MA Swasta se-Kota Bengkulu di Balai Raya Semarak, menekankan pentingnya pertemuan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu sebelum pembukaan penerimaan peserta didik baru.

BACA JUGA:Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dukung Rembuk Stunting Penanganan Percepatan Penurunan Angka Stunting

“Pertemuan MKKS ini untuk memastikan kuota penerimaan siswa sesuai dengan kapasitas ruang kelas yang tersedia, sehingga tidak terjadi penambahan kuota yang dapat mengakibatkan berkurangnya siswa yang masuk ke sekolah swasta,” jelas Gubernur.

Lebih lanjut, Ihsan Fajri menilai langkah tersebut merupakan solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang sering terjadi dalam penerimaan siswa baru, seperti kepadatan siswa di sekolah favorit negeri dan kekurangan siswa di sekolah swasta.

“Dengan adanya kuota dan jadwal yang jelas, kami berharap proses penerimaan siswa baru tahun ini dapat berjalan dengan lancar dan tertib. Sehingga tidak ada kepadatan siswa di sekolah favorit negeri dan tidak terjadi kekurangan siswa di sekolah swasta,” tutup Ihsan Fajri.(Advertorial)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: