HONDA

Kronologi Sopir dan Kernet Mobil Box Dikeroyok Hanya Gara-gara Uang 7 Ribu Rupiah, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

Kronologi Sopir dan Kernet Mobil Box Dikeroyok Hanya Gara-gara Uang 7 Ribu Rupiah, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

Kronologi Sopir dan Kernet Mobil Box Dikeroyok Hanya Gara-gara Uang 7 Ribu Rupiah, Polisi Tetapkan 8 Tersangka--dok/RB

BACA JUGA:Keroyokan, 5 Remaja Digelandang Polisi

Para pemuda pun berang, karena uang 7 ribu rupiah yang diberikan korban tidak sesuai dengan permintaan mereka yakni sejumlah Rp 20 ribu.

Untuk menghindari keributan, korban kemudian memacu mobil yang dikendarainya dari lokasi para pemuda menghentikan kendaraan.

Namun, para pemuda malah mengejar mobil box tersebut, hingga mobil box berhenti di sebuah rumah makan yang berlokasi di Desa Bintunan.

Mobil box yang dikendarai keduanya sengaja berhenti di rumah makan dengan harapan para pengunjung rumah makan dapat menolong mereka dari kejaran para pemuda yang melakukan pemerasan tersebut.

BACA JUGA:Dikeroyok Belasan OTD, Remaja Tengah Padang Babak Belur

Ketika para pemuda yang meminta uang Rp 20 ribu tadi menemukan korban bersembunyi di rumah makan, para pemuda langsung melakukan pengeroyokan dan penganiayaan.

Agar para pengunjung rumah makan tidak menghentikan aksi mereka untuk memukuli kedua korban, para tersangka bahkan sengaja memfitnah keduanya sebagai pelaku tabrak lari.

Hingga para pemuda ini bebas melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap Prabowo dan Wawan.

Akibat peristiwa tersebut korban sempat terkapar dan lebam disekujur tubuh.

BACA JUGA:Beraninya Main Keroyok, 1 Pria, dan 1 Wanita Dicokok

Kini para pemuda yang melakukan pemerasan dan penganiayaan kepada kedua korban itu telah diamankan oleh pihak Polres Bengkulu Utara dan telah berstatus tersangka.

Kedelapan tersangka ini akan menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk bagi keempat tersangka anak.

“Termasuk untuk empat tersangka anak, hanya saja untuk empat tersangka anak tidak kita lakukan penahanan, namun proses hukum tetap kita lanjutkan,” kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Ardian Yunnan S, S.IK.

Polisi menegaskan proses hukum terhadap para tersangka ini diharapkan dapat menjadi efek jera terhadap praktek penganiayaan, pemerasan dan pungutan liar di sepanjang eks jalinbar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: