Pengakuan Kakak Kandung yang Tega Rudapaksa Adiknya hingga Hamil 3 Kali, 'Khilaf Pak'
'Khilaf pak', ini pengakuan kakak kandung yang tega rudapaksa adiknya hingga hamil 3 kali.--Badri/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:EL sebagai ASN Benteng ke Kantor 'Dimodali' Sang Suami Toyota Yaris, Mobil Itu Kini Sudah Dijualnya
Disampaikan Kasatreskrim, Iptu Denyfita Mochtar setelah keguguran tersangka terus melakukan persetubuhan terhadap adik kandungnya sendiri hingga kembali hamil yang kedua.
"Saat hamil yang kedua tersangka kembali mengancam korban untuk tidak mengatakan bahwa anak yang ada dalam kandungan adik kandungnya itu hasil perbuatan tersangka," terangnya.
Hingga 26 Oktober 2022 korban hamil 8 bulan dan dilaporkan ke Polsek Bermani Ulu. Lalu dari keterangan korban bahwa korban dihamili oleh orang lain dan tidak cukup bukti.
"Hingga akhirnya korban melahirkan anak pada bulan November," terang Kasatreskrim.
Setelah kejadian tersebut, tersangka masih tetap melakukan hubungan sedarah dengan adiknya hingga 18 Maret 2024 hingga korban mengalami pendarahan dan dibawa ke Puskesmas di Kecamatan Bermani Ulu.
Hingga akhirnya korban diinterogasi dan mengatakan bahwa yang menghamili korban adalah kakak kandungnya. Tersangka diamankan unit Reskrim Polsek Bermani Ulu 19 Maret 2024.
Hasil penyidikan tersangka mengakui perbuatannya dan dijerat dengan pasal 76 D JO pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak 15 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp5 miliar ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, pendidik atau tenaga pendidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: