HONDA

Suami Oknum PNS Wanita Menikah Sirih, Donok : 'Tak Pernah Terima Panggilan dari Dinas Dikbud'

Suami Oknum PNS Wanita Menikah Sirih, Donok : 'Tak Pernah Terima Panggilan dari Dinas Dikbud'

Suami Oknum PNS Wanita Menikah Siri, Wikim KImandonok (kiri,red): 'Tak Pernah Terima Panggilan dari Dinas Dikbud'--FOTO KORANRB.ID/DOK/RB

Sedangkan oknum PNS EL memenuhi panggilan.

“Panggilan pertama sudah kita lakukan, tetapi suami oknum PNS tak hadir. Pada hari ini (Kemarin, red) kami kembali memanggil keduanya untuk dilakukan mediasi dan melakukan upaya yang seharusnya kami lakukan,” ujarnya.

Lanjut Tomi, di pemanggilan yang kedua ini, suami oknum PNS kembali tak hadir dan oknum PNS hadir.

Menyikapi ini, pihaknya akan melayangkan kembali panggilan ketiga untuk kedua belah pihak.

Ia berharap kedua belah pihak bisa hadir dan mediasi persoalan ini bisa dilakukan.

BACA JUGA:3 Bulan TPP ASN Pemkab Mukomuko Belum Dibayar, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Sumardi Ingatkan ASN Tetap Berikan Layanan Maksimal Pada Masyarakat Selama Ramadan

Setelah panggilan ketiga ini, apapun hasilnya akan disampaikan ke Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk tindaklanjut ke depannya. 

“Akan kita panggil hingga pemanggilan ketiga. Kita berharap kedua belah pihak akan hadir nantinya. Nanti apapun hasil tindaklanjut yang kita lakukan akan kita sampaikan ke Pj Bupati dan BKPSDM,” tutup Tomi. 

Sementara itu, Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Edi Purba, SH, MH mengungkapkan, dalam kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum PNS ini, penyidik Sat Reskrim telah menetapkan EL dan selingkuhannya sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Ingin Tambah Modal Usaha dengan Top Up KUR BRI 2024, Perhatikan Syarat Terbarunya di Sini

BACA JUGA:Jenis Pinjaman KUR BRI 2024 dan Rincian Bunga, Mulai Terkecil 3 Persen hingga 9 Persen Per Tahun

“Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Namun keduanya memang belum ditahan karena hingga saat ini masih kooperatif. Untuk yang menikahkan kedua tersangka ini belum kita panggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Meskipun tak ditahan, namun keduanya dikenakan wajib lapor 2 kali dalam seminggu.

Kedua tersangka ini disangkakan melanggar pasal 279 KUHP tentang menikah tanpa izin dan pasal 284 KUHP tentang perzinahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: