HONDA

PNS Wanita dan Suami Sirih tak Ditahan, Keduanya Kontrak Rumah di Perumahan Tanjung Terdana

 PNS Wanita dan Suami Sirih tak Ditahan, Keduanya Kontrak Rumah di  Perumahan Tanjung Terdana

PNS Wanita dan Suami Sirih tak Ditahan, Keduanya Kontrak Rumah di Perumahan Tanjung Terdana--FOTOIST/DOK/RB

Pertimbangan tidak menahan EL dan PHK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya kooperatif. 

Keduanya dinilai penyidik tidak akan melarikan diri dan siap hadir ketika dibutuhkan saat pemeriksaan. 

Meski demikian proses hukum EL dan PHK yang sama-sama berstatus tersangka terus berlangsung. 

EL dan PHK juga diwajibkan penyidik Reskrim Polres Bengkulu Tengah untuk wajib lapor 2 kali dalam satu minggu. 

EL dan PHK disangkakan melanggar pasal 279 KUHP, tentang menikah tanpa izin dan pasal 284 KUHP tentang perzinahan. 

Kedua pasal itu menjerat EL dan pasangannya karena EL masih memiliki suami yang sah.

Ancaman hukuman keduanya EL dan PHK paling lama 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Ini Sosok PHK Pasangan Selingkuh ASN Benteng, Keduanya Menikah Sirih Lebih dari 4 Bulan Lalu

BACA JUGA:ASN Benteng EL dan Pasangan Selingkuhannya PHK, Keduanya Saling Mengenal via Facebook

Donok : Tak Pernah Terima Panggilan dari Dinas Dikbud

Wikim Kimandonok atau akrab disapa Donok, merupakan suami sah dari EL oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS wanita yang menikah lagi secara sirih tersebut.

Kepada rakyatbengkulu.com, Donok secara tegas, mengatakan pertama ia sama sekali tidak pernah tahu kalau ada pemanggilan dirinya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Tengah.

Apalagi pemanggilan dirinya itu sudah berlangsung mulai pemanggilan ke-1 dan ke-2, bahkan bakal ada pemanggilan ke-3.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Amankan Wanita Muda Jadi Mucikari, Tawarkan Rekan Kerja ke Pria Hidung Belang

BACA JUGA:Polda Bengkulu Musnahkan 3.593 Botol Miras Hasil Operasi Pekat, Ada Juga Air Softgun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: