HONDA

Kemenpan RB Tetapkan Aturan WFO dan WFH Bagi ASN untuk 16-17 April 2024

Kemenpan RB Tetapkan Aturan WFO dan WFH Bagi ASN untuk 16-17 April 2024

Penerapan WFO dan WFH pada 16-17 April 2024 --Instagram/kemenpanrb

Kemudian perumusan kebijakan, penelitian, analisis dan beberapa instansi lainnya yang berkaitan dengan administrasi yang mewajibkan paling tidak maksimal WFH paling banyak 50%.

BACA JUGA:Bupati Jemput Kuota CASN ke KemenPAN-RB, Pemkab Seluma Pastikan Buka Seleksi CASN tahun 2024

Pemerintah memutuskan dalam hal ini melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh KemenpanRB dalam arahan Presiden Joko Widodo atas kinerja dari ASN dalam rangka libur lebaran ini.

Menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor yakni WFO dan dari rumah WFH selama 2 hari ini, yakni tanggal 16 hingga 17 April 2024 yakni selasa dan rabu berdasarkan SE MenpanRB no 1/2024.

Hal ini penerapan untuk ASN tersebut dalam 2 hari kinerja pemerintahan bertujuan memperkuat dari adanya manajemen arus balik lebaran yang diharapkan tidak melonjak. 

Lebih jelas lagi untuk menekan arus balik lebaran ini pemerintah memberikan kelonggaran bagi ASN untuk memberikan kesenggangan waktu sehingga tidak terjadinya pelonjakan yang signifikan.

Jelas ini membantu para ASN dalam menjalankan arus balik mudik lebaran bersama keluarga sehingga tidak adanya pembludakan dihari masuk kerja pegawai pemerintahan.

Namun, tidak berlaku pada beberapa instansi pemerintah bagi yang menjalankan pelayanan publik langsung dengan masyarakat yang urgen seperti tenaga kesehatan, kemananan dan ketertiban.

BACA JUGA:Hadir di Kota Bengkulu, Tim Kemenpan RB Akui Pelayanan Prima Pemkot Bengkulu

Selain itu beberapa instansi lainnya yang berkaitan dengan kedekatan pelayanan publik langsung dengan masyarakat diantaranya penanganan bencana, transportasi dan beberapa instansi terkait.

MenpanRB memberikan peluang bagi pegawai pemerintah untuk melakukan peninjauan terhadap arus balik sehingga tidak terjadi penumpukan dapat mencegah kepadatan lalu lintas.

Keputusan surat edaran yang dikeluarkan oleh KemenpanRB ini merupakan arahan dari Presiden Republik Indonesia yakni Joko Widodo dalam pemberiaan kebijakan tersebut.

Selama 2 hari ini pegawai pemerintah yang tidak terlibat langsung dengan pelayanan publik dengan masyarakat dapat melakukan WFO dan WFH untuk 2 hari kedepan tanggal 16-17 April 2024.

Khususnya bagian dari pegawai pemerintah dibagian administrasi pemerintahan seperti sekretariat dan protokol, perumusan kebijakan, penelitian dan lainnya dapat menggunakan penerapan WFH.

Untuk laynanan dukungan pimpinan WFH dijalankan paling banyak 50% dari tingkat jumlah pegawai dalam instansi pemerintahan tersebut dan teknisnya diatur dalam instansi pemerintah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: