HONDA

Bantuan Partai Politik Disalurkan Pascapenetapan 30 Anggota DPRD Rejang Lebong

Bantuan Partai Politik Disalurkan Pascapenetapan 30 Anggota DPRD Rejang Lebong

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong, Zulfan Efendi menyebut, pascapenetapan 30 anggota DPRD Rejang Lebong, bantuan partai politik disalurkan.--dokumen/rakyatbengkulu.com

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Bantuan keuangan kepada partai politik yang berhasil meraih kursi di DPRD setempat dalam Pemilihan Umum 2024 akan disalurkan setelah penetapan 30 anggota DPRD terpilih periode 2024-2029.

Menurut informasi penetapan 30 Anggota DPRD Rejang Lebong Provinsi Bengkulu terpilih akan dilakukan sekitar bulan Agustus mendatang 

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu Zulfan Efendi Se.MM  mengungkapkan bahwa anggaran sebesar Rp1.016.000.000 telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 untuk bantuan keuangan partai politik.

BACA JUGA:Disebut Maju Pilgub Bengkulu 2024, Meriani Optimis Jawab Ini

"Bantuan tersebut akan diberikan kepada partai-partai yang berhasil memenangkan kursi di DPRD Rejang Lebong pada Pemilu 2024," ungkap Zulfan Effendi.

Disebutkan Zulfan, besaran bantuan untuk masing-masing partai akan ditentukan berdasarkan perolehan suara dan kursi yang mereka raih dalam Pemilu tersebut. 

"Besarannya akan dihitung dengan rumus Rp11.700 per suara, mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebesar Rp7.205 per suara. Jadi ada kurang lebih kenaikan Rp500 jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," terangnya.

Besaran bantuan itu juga akan dihitung berdasarkan perhitungan suara dari Pemilu sebelumnya dan Pemilu yang baru, untuk menentukan jumlah anggaran yang diperlukan untuk bantuan partai politik pada tahun 2024.

BACA JUGA:Kisah Goa Putri di Batu Raja: Karena Tidak Membalas Sapaan Si Pahit Lidah, Sang Putri Menjadi Batu

"Bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan dialokasikan 40 persen untuk pembiayaan operasional sekretariat partai dan 60 persen untuk kegiatan pendidikan politik yang dilakukan oleh masing-masing partai," ujar Zulfan Effendi. 

Sementara itu, dirinya menekankan pentingnya penggunaan bantuan tersebut sesuai dengan peruntukannya, karena akan dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Tentu parpol pemenang Pemilu yang menerima bantuan keuangan partai politik harus menyiapkan admistrasi sesuai dengan peruntukan keuangan yang diberikan karena hal itu juga akan diaudit oleh pihak terkait," pungkas Zulfan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: