HONDA

Pengumuman! Layanan Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil Rejang Lebong Pindah ke Sini

Pengumuman! Layanan Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil Rejang Lebong Pindah ke Sini

Layanan dokumen kependudukan dan catatan sipil Rejang Lebong pindah ke Mal Pelayanan Eks RSUD Jalan Basuki Rahmad Dwi Tunggal Curup.--Badri/rakyatbengkulu.com

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Guna memudahkan pelayanan dokumen kependudukan dan catatan sipil kepada masyarakat, Dinas Dukcapil Rejang Lebong pindah lokasi layanan.

Kini layanan bisa dilakukan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Eks Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang lama di Jalan Dwi Tunggal Curup.

Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Rosita, SH menuturkan, sejak Sabtu lalu layanan dokumen dan catatan sipil telah dipindahkan ke MPP.

Pemidahan layanan tersebut untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang ingin mengurus dokumen.

BACA JUGA:Penuh Tantangan, Pembalap Astra Honda dengan Manfaatkan Kekuatan CBR250RR Kibarkan Merah Putih di ARRC China

"Layanan dokumen kependudukan dan catatan sipil sudah dipindahkan ke MPP seperti layanan pembuatan akta kelahiran, kematian, E KTP dan yang lainnya," ungkap Rosita dijumpai rakyatbengkulu.com Senin, 22 April 2024. 

Serta, lanjutnya, saat ini juga secara bertahap dilakukan pembenahan untuk mempermudah akses juga kenyamanan sehingga terintegrasi kepada masyarakat luas.

Disebutkan Rosita, dengan pelayanan yang terpusat tentunya masyarakat akan dipermudah dalam kepengurusan dokumen dan catatan sipil.

Termasuk di MPP ini juga ada layanan lainnya yang diinisiasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

BACA JUGA:Aliansi Peduli Bumi Rafflesia Demo DPRD Provinsi Bengkulu, Tuntut Pemerintah Pro Lingkungan di Hari Bumi 2024

"Saat ini stok blangko E KTP mencapai 3000 keping, jadi kepada masyarakat Rejang Lebong yang ingin mengurus identitas kependudukan dan catatan sipil lainnya silakan datang ke MPP dan akan diarahkan oleh petugas yang piket," terang Rosita. 

Akhirin Mihardi, pembimbing Kemasyarakatan Balai Kemasyarakatan Bengkulu menuturkan, pusat pelayanan masyarakat yang dipusatkan di MPP ini mempermudah layanan.

Seperti BPAS Bengkulu melayani bimbingan luar dan bimbingan luar warga pemasyarakatan 

"Kita membuka layanan wajib lapor bagi warga binaan yang sudah mendapatkan hak integrasi termasuk kepengurusan admistrasi, usulan integrasi sehingga lebih nyaman dalam kepengurusan," ujar Mihardi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: