HONDA

Segini Lamanya Hukuman Penjara untuk Mahasiswi Owner Arisan Bodong, Jika Dilaporkan dan Terbukti Bersalah

Segini Lamanya Hukuman Penjara untuk Mahasiswi Owner Arisan Bodong, Jika Dilaporkan dan Terbukti Bersalah

Segini Lamanya Hukuman Penjara untuk Mahasiswi Owner Arisan Bodong, Jika Dilaporkan dan Terbukti Bersalah--Ilustrasi Foto: Freepik.com/Rawpixel.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kasus dugaan penipuan dengan modus arisan bodong yang melibatkan wanita muda berinisial NA warga Desa Taba Baru Kabupaten Bengkulu Utara memang menarik perhatian.

Pasalnya tak sedikit korban atau nasabah yang menginvestasikan uang dalam kegiatan arisan yang dijalani NA selaku owner.

Disebutkan, sedikitnya ada 400 orang nasabah yang jika ditotalkan tertipu hingga Rp20 miliar.

Kini NA yang diketahui merupakan mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Bengkulu ini terancam dilaporkan para korban ke polisi.

BACA JUGA:400 Korban Kena Tipu Rp20 Miliar, Ternyata Ini yang Dijanjikan Mahasiswi Owner Arisan Bodong di Bengkulu

Para korban geram dan tidak terima uang yang diinvestasikan tidak dikembalikan oleh pelaku, mereka menuntut uang untuk segera dikembalikan.

Jika nantinya para korban jadi untuk melaporkan NA ke polisi dan setelah dilakukan proses hukum NA terbukti bersalah nantinya, maka hukuman penjara menanti mahasiswi owner arisan bodong ini.

Sesuai hukum, pelaku investasi bodong bisa dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Yakni pasal 378 dan pasal 372 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).

BACA JUGA:Investasi Bodong THR Anak Boleh atau Tidak dalam Islam? Ini Penjelasannya

Menurut Akademisi Bidang Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Soekarno Bengkulu, Ade Kosasi, MH mengarah sesuai pasal tersebut maka pelaku investasi bodong bisa dikenakan hukuman kurungan penjara.

"Pelaku investasi bodong bisa terkena pasal 372 dan pasal 378 KUHP," kata Ade.

Adapun hukuman dari kedua pasal tersebut jika terbukti yakni pelaku bisa dijatuhi hukuman 4 tahun kurungan penjara masing-masing pasal.

Bahkan pelaku dapat dipidana berdasarkan ancaman pidana yang paling tinggi diantara kedua pasal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: