Peringati May Day 2024, AJI Serukan Kebebasan Jurnalis Indonesia dari Eksploitasi
AJI serukan kebebasan jurnalis Indonesia dari eksploitasi pada momentum peringatan May Day 2024.--Pexels.com/Nur Andi Ravsanjani Gusma
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Peringati May Day 2024, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serukan kebebasan Jurnalis Indonesia dari eksploitasi.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia, Edi Faisol memaparkan, buruh media di berbagai wilayah Indonesia masih dieksploitasi perusahaan media.
Hasil riset AJI pada Februari-April 2023 menemukan hampir 50 persen upah jurnalis masih di bawah upah minimum. Bahkan belasan persen lainnya menyatakan upah mereka tidak menentu atau mendapat upah dari komisi iklan.
"Riset AJI yang melibatkan 428 jurnalis di berbagai daerah ini juga menemukan akal-akalan perusahaan dalam perjanjian kerja," ungkap Edi dalam keterangan resmi, Rabu, 1 Mei 2024.
BACA JUGA:Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2024, Begini Sejarahnya
Sebanyak 52,6 persen jurnalis jurnalis memiliki hubungan kerja waktu tertentu atau kontrak dan 11,2 persen perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau tetap.
Namun, jurnalis dengan status pekerja tetap tersebut tidak mendapat upah bulanan, melainkan mendapatkan upah berdasarkan satuan hasil atau jumlah berita yang tayang.
"Artinya hak mereka tidak berbeda dengan jurnalis atau pekerja kontrak," bebernya.
May Day, yang diperingati pada 1 Mei 1886, bukan hanya momentum rutinan. Hari buruh ini diperingati untuk mengingat perlawanan para pekerja di masa lalu saat menghadapi situasi buruk.
BACA JUGA:7 Manfaat Buncis untuk Kesehatan, Baik untuk Kesuburan Wanita
Termasuk bekerja 16 jam per hari dengan upah yang sangat rendah tanpa jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. Apa yang menjadi semangat dari kelahiran Hari Buruh ini masih relevan dengan situasi yang dihadapi pekerja saat ini.
"Riset AJI juga menunjukkan penghormatan dan perlindungan terhadap hak perempuan masih sangat rendah," katanya.
Hanya ada 11,2 persen perempuan yang mendapat hak cuti dengan upah dibayarkan ketika haid pada hari pertama dan kedua.
Ketika melahirkan, sebagian jurnalis perempuan menyebutkan tidak bekerja dan tidak mendapat upah. Tapi ada pula perusahaan media yang meminta perempuan tidak bekerja saat melahirkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: