Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2024, Begini Sejarahnya
Hari buruh Nasional Begini Sejarahnya--Instagram/svtd.project
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2024 menjadi hari libur nasional untuk para pekerja di Indonesia begini sejarah yang melatarbelakanginya.
Hari ini merupakan hari yang besar bagi para pekerja yang biasa disebut dengan May Day dimana menjadi momentum untuk menunjukkan solidaritas dan menuntut hak-hak mereka.
Bahkan untuk negara luar disana hari buruh diperingati dengan mogok kerja, demostrasis dan bekerja setengah hari ada juga yang menyediakan diskon untuk para buruh atau karyawan.
Seluruh negara memperingati hari ini spesial persembahan untuk para pekerja di dunia. Di Indonesia sendiri hari buruh ini sendiri asal usulnya mengenai masalah sewa tanah yang mahal untuk mereka.
BACA JUGA:Proyek Terbesar di Bengkulu 2024 Dimenangkan Kontraktor Luar Daerah
Di negara-negara lain ada sejarah yang melatarbelakangi terjadi peringatan hari buruh ini, Amerika Serikat merupakan negara pertama yang mengusulkan adanya hari buruh tersebut.
May Day ini didirikan oleh kelompok sosialis, federasi Internasional dan serikat buruh Internasional untuk mendukung hak-hak pekerja dengan bermula dari Kerusuhan Haymarket 4 Mei 1886.
Pada saat itu di Chicago Iilinois ratusan ribu pekerja berunjjuk rasa dalam menuntut jam kerja 8 jam seharinya yang kemudian menjadi dampak positif bagi hak-hak pekerja di Amerika Serikat akan peristiwa itu.
Peristiwa besar tersebut yang terjadi di negara Adi Kuasa juga berpengaruh pada Indonesia pada 1 Mei 1918 terjadi peringatan pertama dimulai sejak era kolonial yang digagas oleh Kung Twang Hee.
BACA JUGA:Usung Calon Sendiri, Ini Jagoan Partai Golkar di Pilkada Seluma 2024
Seorang buruh serikat yang memberikan respon terhadap kondisi buruh yang bekerja dalam waktu yang lama namun upah yang diterima tidak layak untuk kehidupan buruh tersebut.
Sehingga gagasan itu tepat pada 1 Mei 1918 tercetuslah mengenai hari buruh tersebut yang kemudian pada saat kemerdekaan ditetapkan berdasarkan UU nomor 12 tahun 1948.
Untuk itu sesuai dengan UU No. 12 Tahun 1948 tercetuslah untuk tanggal 1 Mei dijadikan sebagai hari buruh Nasional dan diberikan hak kepada pekerja untuk tidak bekerja atau bebas tugas.
Hingga saat ini dijadikan peringatan sebagai libur nasional untuk 1 Mei. Namun pada Orde Baru peringatan tersebut sempat ditentang dan dilarang karena ditakutkan sebagai aktivitas komunis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: