BANNER KPU
HONDA

Jaring 75 PPK dari 15 Kecamatan, Pendaftar Tembus 387 Orang

Jaring 75 PPK dari 15 Kecamatan, Pendaftar Tembus 387 Orang

Jaring 75 PPK dari 15 Kecamatan, Pendaftar Tembus 387 Orang--badri/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong tengah merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Wakil Kepala Daerah.

Baik untuk Pilkada Kabupaten Rejang Lebong maupun Pilkada Provinsi Bengkulu tahun 2024.

BACA JUGA:Longsor di Tebing STM Rejang Lebong Segera Diatasi.

Pendaftaran Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Rejang Lebong untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 dari tanggal 23 hingga 29 April tercatat 387 orang yang mendaftar.

Rinciannya sebanyak 284 orang laki-laki dan 103 orang perempuan.

BACA JUGA:2025, RSUD Rejang Lebong Berstatus Rumah Sakit Rujukan Regional

Selain itu, terdapat 523 orang yang mengakses Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Rejang Lebong, Buyono menyampaikan, bahwa pendaftaran dibuka dengan tujuan menjaring 75 calon anggota PPK Pilkada.

BACA JUGA:Menunggak Pembayaran PDAM, Dampak Buruk pada Masyarakat! Begini Penjelasan Direktur

Mereka akan bertugas dalam 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong, dengan lima orang anggota per kecamatan.

"Sebanyak 295 orang yang sudah mendaftar, dengan rincian 224 pria dan 71 wanita. Selain itu, terdapat 483 orang yang mengakses sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (Siakba) KPU," kata Buyono.

BACA JUGA:9 Manfaat Batang Pisang untuk Kesehatan, Tubuh Bebas Jerawat

Disebutkan Buyono, proses pendaftaran diatur oleh Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.


Jaring 75 PPK dari 15 Kecamatan, Pendaftar Tembus 387 Orang--badri/rakyatbengkulu.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: