HONDA

Terkait Larangan Mutasi Menjelang Pilkada, Ini Penjelasan BKN

Terkait Larangan Mutasi Menjelang Pilkada, Ini Penjelasan BKN

Terkait Larangan Mutasi Menjelang Pilkada, Ini Penjelasan BKN--Dok/Rakyatbengkulu.com

BENTENG, RAKYATBENGKULU.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada saat ini telah melarang kepala daerah melakukan mutasi atau pelantikan di pemerintahan. 

Banyak yang bertanya-tanya mengenai langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah yang melakukan pelantikan pejabat eselon II pada hari Jumat, 3 Mei 2024 lalu.

Dijelaskan Kepala Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang, Margi Prayitno, memang pemerintah pusat sudah mengeluarkan aturan terkait larangan mutasi ataupun pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah baik itu Provinsi ataupun Kabupaten/ Kota.

BACA JUGA:Inilah Daftar Lengkap 7 Pejabat Eselon II Pemkab Bengkulu Tengah yang Dilantik Pagi Ini

BACA JUGA:Hamili Anak di Bawah Umur, Pemuda Bengkulu Tengah Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Akan tetapi pelantikan dan mutasi ini tetap dapat dilaksanakan kalau Pemerintah Daerah mendapatkan surat izin melaksanakan pelantikan dari Kemendagri.

Namun kalau pelantikan dan mutasi dilaksanakan tanpa ada izin dari Kemendagri itu dilarang dan tidak dibolehkan.

“Jika ada izin dari Kemendagri boleh untuk melaksanakan mutasi dan pelantikan. Tetapi kalau tidak ada izin, maka di larang dan melanggar aturan yang berlaku,” ujarnya dikutip dari KORANRB.ID

Dengan demikian, baik itu kepala daerah defenitif ataupun kepala daerah yang dijabat oleh Penjabat tidak diperbolehkan melaksanakan mutasi ataupun pelantikan, terkecuali mendapatkan izin.

BACA JUGA:Truk Batu Bara Terguling di Bengkulu Tengah, Masuk ke Halaman Rumah Warga

BACA JUGA:Tingkatkan Pengawasan, Pertamina Lakukan Pengecekan SPBU di Bengkulu Tengah

Sementara itu, setelah melaksanakan pelantikan pejabat eselon II, Pemerintah kabupaten Bengkulu Tengah pada saat ini sedang menyusun terkait rencana pelaksanaan mutasi pejabat eselon III. 

Dimana sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP menjelaskan, bahwa dia bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Baperjakat akan mendata posisi jabatan eselon III mana saja yang kosong.

Selain itu ada 7 pejabat eselon III yang promosi ke eselon II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: