HONDA

Waw, Rohidin Bebas Melenggang Jadi Cagub! Ahmad Wali: Jika PKPU Disahkan Sesuai Draf

Waw, Rohidin Bebas Melenggang Jadi Cagub! Ahmad Wali: Jika PKPU Disahkan Sesuai Draf

Waw, Rohidin Bebas Melenggang Jadi Cagub! Ahmad Wali: Jika PKPU Disahkan Sesuai Draf--dok/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Gubernur Bengkulu saat ini, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA bebas melenggang jadi calon gubernur (Cagub) untuk periode 2024-2029.

Gubernur Rohidin tidak akan terhalang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023, untuk maju lagi sebagai Cagub Bengkulu di Pilkada serentak tahun 2024.

Rohidin bebas melenggang menjadi Cagub, itu jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menandatangani dan mengesahkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan draf.

Walaupun saat ini, Rancangan PKPU mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah itu sedang dilakukan uji publik.

BACA JUGA:Rohidin Pastikan Maju Kembali di Pilkada 2024, Ambil Formulir Pendaftaran Calon Gubernur di PKS

BACA JUGA:Riri Damayanti Vs Zurdinata Bersaing Rebutkan Rekomendasi Golkar untuk Pilkada Kepahiang

Bagian dari Rancangan PKPU dimaksud yang bisa meloloskan Rohidin kembali menjadi Cagub, tepatnya pada Pasal 19 huruf a.

Pasal 19 huruf a ini salah satu pasal yang mengatur dan menjelaskan lebih rinci mengenai Persyaratan Calon.

Anda penasaran bunyi Pasal 19 huruf a pada Rancangan PKPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang sekarang sedang uji publik?

Ini dia bunyi asli Pasal 19 huruf a pada draf Rancangan PKPU dimaksud:

BACA JUGA:Rohidin Belum Ada Lawan Tanding, Tokoh Pemuda Bengkulu Dukung Kembali Maju di Pilgub 2024-2029

BACA JUGA:Haryadi Masuk Survei Golkar, Siap jadi Bupati di Pilkada Bengkulu Utara

Pasal 19

Syarat belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m memiliki ketentuan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: