HONDA

Waw, Rohidin Bebas Melenggang Jadi Cagub! Ahmad Wali: Jika PKPU Disahkan Sesuai Draf

Waw, Rohidin Bebas Melenggang Jadi Cagub! Ahmad Wali: Jika PKPU Disahkan Sesuai Draf

Waw, Rohidin Bebas Melenggang Jadi Cagub! Ahmad Wali: Jika PKPU Disahkan Sesuai Draf--dok/rakyatbengkulu.com

Mengenai hal tersebut, rakyatbengkulu.disway.id berkesempatan berjumpa dan berbincang langsung dengan Pengamat Hukum Tata Negara yang juga Akademisi dan Dosen Univesitas Bengkulu (Unib), Ahmad Wali, SH, MH.

Kepada rakyatbengkulu.disway.id, Ahmad Wali tidak menampik kondisi demikian.

Bahwa jika dilihat dari draf Rancangan PKPU yang tengah dilakukan uji publik tersebut, maka Rohidin tanpa halangan bisa kembali maju sebagai Cagub pada Pilkada 2024.

“Kalau kita baca dan pahami Pasal 19 huruf a di draf Rancangan PKPU RI yang saat ini masih Tahap Uji Publik itu, Rohidin bisa maju lagi sebagai calon gubernur,” kata Ahmad Wali.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin: Pemerintah Lanjutkan Pembangunan Tol Bengkulu di 2025

BACA JUGA:2 Tokoh Partai Golkar Bersaing Ketat dengan Meriani, Arif Gunadi dan Benny Suharto di Survei Internal

Dengan disahkan Rancangan PKPU tersebut jika sesuai draf, khususnya pada Pasal 19 huruf a, otomatis akan jadi pedoman dan petunjuk teknis bagi seluruh jajaran KPU dan yang terkait lainnya.

Sebab PKPU ketika sudah disahkan, bersifat mengikat. Tidak hanya bagi KPU provinsi dan KPU kabupaten, juga bagi yang terlibat dalam Pilkada.

“Termasuk di dalamnya bagi mereka yang hendak mendaftar sebagai calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota maupun calon walikota. Karena PKPU itu sifatnya mengikat,” kata Ahmad Wali.

Jika nantinya PKPU itu benar-benar disahkan sesuai dengan draf sekarang, apakah Putusan MK tidak berlaku?

BACA JUGA:6 Pejabat yang Diprediksi Terpilih Mengisi Jabatan Eselon II di Lingkup Pemprov Bengkulu

BACA JUGA:5 Bacakada dan 3 Bacawakada Partai Golkar untuk Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu di Pilkada 2024

Ditegaskan Ahmad Wali, hingga sekarang, Minggu siang, 5 Mei 2024, setahu pihaknya tidak ada pembatalan atau pencabutan atas Putusan MK tersebut.

Artinya, jika berdasarkan putusan MK itu, tetap membuat Rohidin tidak bisa maju sebagai Cagub di Pilkada 2024.

Namun Rancangan PKPU yang masih Tahap Uji Publik tersebut memberikan karpet merah pada Rohidin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: