HONDA

PKPU Pencalonan Kepala Daerah masih Uji Publik, Minggu Depan Baru Rapat Dengar Pendapat dengan DPR

PKPU Pencalonan Kepala Daerah masih Uji Publik, Minggu Depan Baru Rapat Dengar Pendapat dengan DPR

PKPU Pencalonan Kepala Daerah masih Uji Publik, Minggu Depan Baru Rapat Dengar Pendapat dengan DPR, Mari Bersama-sama Kawal Pilkada 2024 --FOTO : TANGKAPAN GAMBAR DI YOUTUBE

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Memasuki hari kedua tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah masih uji publik. 

Lalu kapan disahkan? Informasi dihimpun dari berbagai sumber, menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baru akan menggelar rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI, Rabu 15 Mei 2024. 

Rapat dengar pendapat ini terkait pembahasan rancangan PKPU Pencalonan Kepala Daerah terbaru yang mengatur teknis pencalonan.

Baru terlaksananya rapat dengar pendapat ini minggu depan, Rabu 15 Mei 2024, mengingat DPR RI masih masa reses yang berakhir hingga 13 Mei 2024. 

BACA JUGA:Waw, Rohidin Bebas Melenggang Jadi Cagub! Ahmad Wali: Jika PKPU Disahkan Sesuai Draf

BACA JUGA:Rohidin Pastikan Maju Kembali di Pilkada 2024, Ambil Formulir Pendaftaran Calon Gubernur di PKS

Sekalipun PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah belum disahkan, namun KPU Republik Indonesia pun masih bisa tetap menjalankan tahapan Pilkada 2024

KPU RI berpedoman pada aturan yang lama atau aturan terdahulu yang memang belum dicabut. 

Saat ini, KPU sebagai penyelenggara tetap berpedoman pada PKPU Nomor 9 Tahun 2020, tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Jadi pelaksanaan tahapan Pilkada 2024, khususnya pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan di Pilkada 2024 masih berpedoman PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

BACA JUGA:Rohidin Belum Ada Lawan Tanding, Tokoh Pemuda Bengkulu Dukung Kembali Maju di Pilgub 2024-2029

BACA JUGA:Gubernur Rohidin: Pemerintah Lanjutkan Pembangunan Tol Bengkulu di 2025

Rancangan PKPU terbaru masih akan dibahas bersama pembentuk undang-undang. 

Setelahnya baru disahkan dan aturan teknis terbaru bisa diberlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: